AMBON, Siwalimanews – Keabsahan tanda tangan elektronik saat ini, sama dengan keabsahan tanda tangan basah pada umumnya. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dokumen-dokumen instansi yang bersifat elektronik.

Oleh sebab itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkomitmen untuk menyediakan kebutuhan sertifikat elektronik, melalui Balai Sertifikat Elektronik, yang merupakan salah satu dari penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah diakui.

Hal itu disampaikan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dalam sambutannya saat penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sertifikat elektronik atau tanda tangan digital pada aplikasi e-SIMPEG Provinsi Maluku, antara BSSN dan Pemprov Maluku yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur, Jumat (5/11).

Mubarak menjelaskan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik.

“Salah satunya diwujudkan dalam tanda tangan elektronik. Dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik, untuk memperkuat dukungan penjaminan keabshan dokumen yang ditandatangani,” ujar Mubarak.

Baca Juga: Personel Kodam Pattimura Dibekali Doktrin Kartika Eka Paksi

Bila merujuk Perpres Nomor 95 Tahun 2018, maka sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan suatu langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Disinilah sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggaraan e-government. Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyediaan data yang akurat, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan nantinya,” jelas Mubarak.

Ia berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku, mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.

“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama oleh setiap pihak, sehingga pemenuhan aspek kemanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Plh Sekda Maluku Sadali Ie menambahkan, keamanan sebuah data dan informasi saat ini, merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Sebab, jika sebuah data dapat diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka keakuratannya akan diragukan, bahkan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.

“Untuk itu, melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemprov Maluku, dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN di lingkup Pemprov Maluku,” harapnya.

Untuk diketahui penandatanganan kerjasama itu, dihadiri Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, Plh Sekda Maluku Sadali Ie, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimurry, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan Hadi Basalama dan para pimpinan OPD terkait lainnya. (S-50)