Terbukti Miliki Sabu, Suripaty Divonis 5,4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Steven Michael Ernes Suripaty terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu divonis 5,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/7).
Dalam amar putusan yang dibacakan Jenny Tulak selaku hakim ketua, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu serta menjatuhkan hukuman 5,4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa,” ucap Hakim Tulak dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ester Wattimury dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Untuk diketahui, nama Steven Michael Ernes Suripaty mencuat setelah Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap Joseph Makailopu dan Charles Lembang, dimana dari hasil pengembangan keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Suripaty.
Baca Juga: KPID Maluku Tegur SCTVBerdasarkan informasi tersebut anggota bergerak melacak, membuntuti serta berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Urimessing tepatnya di lorong Sariwangi, Kelurahan Ahusein, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 4 Februari 2021 lalu.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dan dimasukan dalam bungkus rokok.
Saat penangkapan terdakwa yang mencurigai keberadaan polisi sembat berusaha melarikan diri, namun karena panik terdakwa kemudian terjatuh dan berhasil diamankan polisi.
Hanya saja saat diamankan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Setelah dicari disekitar lokasi, polisi menemukan bungkus rokok Mallboro merah berisi satu paket narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa saat melarikan diri.
Terdakwa selanjutnya digiring ke Mako Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua untuk pengembangan lebih lanjut. (S-45)
Tinggalkan Balasan