JAKARTA, Siwalimanews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram guna memberantas s pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Surat telegram Kapolri bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tertanggal 15 Juni 2021 yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (16/6).

Telegram itu berisi 5 perintah yang harus dilaksanakan para Kapolda terkait maraknya aksi premanisme dan pungutan lpungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Lima perintah tersebut masing masing, satu, melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

Dua, melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing. Tiga, meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kejati Diminta Usut Penggunaan Dana SMI dan Mobil Dinas Gubernur

Empat, penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. Lima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Kabareskrim mengatakan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah, sehingga jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif, untuk itu negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” tegas Kabareskrim. (S-45)