AMBON, Siwalimanews – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku, menemukan sedikitnya 106 item barang pangan yang rusak dan kedaluwarsa.

Barang-barang tersebut ditemukan saat BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 hingga 16 Desember 2022 kemarin, di Provinsi Maluku.

Kepala BPOM Maluku Hermanto didampingi Staf Disperindag Maluku dan Dinkes Kota Ambon dalam keterangan persnya yang berlangsung di aula lantai II Kantor BPOM Ambon, Senin (19/12) menjelaskan, dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait, melaksanakan intensifikasi untuk memastikan produk pangan diperedaran aman dan bermutu.

“Dengan itu, intensifikasi  dilaksanakan dalam lima tahap, yang dimulai pada 1 Desember 2022-5 Januari 2023, dengan target pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dan Ian-Iain) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel),” ujarnya.

Dalam pelaksanaan itu, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk pelaksanaan itu,  sampai 16 Desember 2022 (tahap II) di Provinsi Maluku, dilakukan dengan metode offline, dan dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di daerah dan tim pengawasan barang beredar, diantaranya ada Disperindag, Dinkes, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga: Stok Kebutuhan Aman Jelang Natal & Tahun Baru

“Dengan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa  sebanyak 64 fasilitas, 47 fasilitas (72 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 17 fasilitas (28 persen) tak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Dari 64 fasilitas distribusi itu hermanto menguraikan, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas (30 persen), pangan rusak pada 5 fasilitas (8 persen), dan tidak ditemukan pangan olahan tanpa izin edar dan/atau tak memenuhi ketentuan lainnya.

Sedangkan untuk jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari, 15 distributor (24 persen), 20 ritel modern (31 persen), dan 29 ritel tradisional (45 persen). Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa adalah 106 item (2.537 kemasan) dengan nilai Rp14.132.100, dengan rincian, pangan kedaluwarsa sebanyak 94 item (2.417 kemasan) dengan nilai Rp12.102.100.

“Jenis pangan kedulawarsa antara lain, minuman ringan, biskuit, mie instan, minuman serbuk, makanan ringan, BTP, minuman berkarbonasi, wafer, susu, makaroni, bumbu, saus, sambal, kental manis, permen, sirup, kerupuk, kecap, mie, keju, sayur kaleng sert yogurt,” urainya.

Selanjutnya jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak lanjut Hermanto, yakni minuman ringan 1.087 kemasan, makanan ringan 248 kemasan, dan susu 157 kemasan. Sementara untuk pangan rusak, (kemasan sobek/bocor/berkarat) sebanyak 12 item (120 kemasan) dengan nilai Rp2.030.000, dengan jenis pangan rusak diantaranya saus, makanan ringan, coklat, bihun, laksa, yogurt dan UHT.

Untuk temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sampai dengan tahap II di Kota Tual dan Seram Bagian Barat, ditemukan pada ritel tradisional. Di Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Aru ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern. Untuk Kota Ambon, tidak terdapat temuan.

“Saat ini, intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kota Ambon dan kabupaten/kota lainnya (tahap l), tindak lanjut hasil pengawasan terhadap temuan itu, dimana hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan (surat tindak lanjut hasil pengawasan) dan terhadap 10 fasilitas distribusi yang tak memenuhi ketentuan diberikan surat peringatan,” jelasnya.

Terhadap produk pangan olahan tak memenuhi ketentuan tambah Hermanto, dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, dan disaksikan langsung oleh petugas. (S-25)