AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Maluku, saat ini mulai melakukan penarikan smeua jenis obat sirup di pasaran, termasuk di setiap apotek dan fasilitas kesehatan.

Penarikan itu diakui Kepala BPOM Maluku, Hermanto kepada wartawan di ruang rapat kantor tersebut di kawasan Kuda Mati, Kota Ambon, Jumat (21/10)  bahwa, saat ini, BPOM di setiap kabupaten/kota di Maluku, telah bergerak untuk melakukan penarikan obat sirup yang dilarang, dari semua apotek, faskes, swalayan dan tempat penjualan lainnya.

Obat sirup yang ditarik dari pasaran ini kata Hermanto, diduga mengandung zat berbahaya yang dikenal dengan sebutan Etilen Glikol (EG).

“Jadi sebelumnya BPOM sudah menyampaikan rilis terkait dengan obat sirup yang diduga tercemar itu, setelah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup tersebut,” ujarnya.

Hermanto mengaku, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap peredaran dan penjualan obat-obat sirup di Maluku.

Baca Juga: Ayah Bejat Perkosa Anak Sendiri, Diringkus Polisi

“Kami juga sudah melakukan pengawalan, dan saat ini, tim sudah turun ke lapangan, baik di kota maupun kabupaten,” jelasnya.

Hermanto menjelaskan, ada  lima produk yang dirilis terakhir kemarin, dan telah diinstruksikan kepada BPOM, untuk lakukan penarikan lima item dimaksud. Adapun lima prodak dimaksud, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops.

Dengan itu, pemantauan ke semua faskes maupun tempat-tempat praktek kesehatan mandiri, akan terus dilakukan.

“Untuk lakukan penarikan terhadap obat yang diduga mengandung batas aman itu, tim sudah berangkat. Dan untuk lima prodak itu, termasuk yang mereka jual di toko obat dan swalayan,” urainya.

Hermanto mengaku, pasca penarikan obat-obat sirup tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemusnahan secara langsung.(S-25)