AMBON, Siwalimanews – BPN Kota Ambon jangan ben­turkan warga Tawiri dengan pihak TNI-AU. Sertifikat Nomor 6 Tahun 2010 dinilai cacat hukum.

Komisi I DPRD Kota Ambon meminta BPN Kota Ambon mencabut sertifi­kat tersebut, apalagi, pihak BPN me­ngaku tidak pernah melaku­kan pe­ngembalian batas dan pengu­kuran, sehingga sertifikat itu tidaklah benar.

“Ketika kita rapat, kita tanyakan kepada BPN mengenai prosedur lahirnya sertifikat Nomor: 6 tahun 2010 misalnya harus ada pengu­sulan dan diketahui oleh pihak negeri namun dari negeri Tawiri mengaku tidak pernah dilakukan pengukuran atau pengembalian batas,” tandas Ketua Komisi I Zeth Pormes usai melakukan rapat bersama ratusan warga Tawiri, di Baileo Rakyat Belakang Soya Senin(18/10).

Politisi Partai Golkar ini menilai, semua prosedur lahirnya sertifikat Nomor: 6 sesuai keterangn BPN, tidak pernah dilakukan, maka Komisi I memutuskan, bahwa sertifikat ini cacat secara hukum.

“Kita tidak tahu tiba-tiba sertifikat ini muncul dan yang ironisnya di dalam sertfikat 209 hektar Nomor: 6 tahun 2010 sudah ada 50 rumah yang sudah memiliki sertikat hak milik, bukan hak pakai, lalu bagai­mana sertifikat hak pakai bisa timbul di dalam lokasi yang ada hak milik orang,” tandasnya.

Baca Juga: Sonny Janji Jadikan UKIM Universitas Berkarakter

Itu berarti kata Pormes, dari pihak BPN sepertinya ada yang tidak be­res, sehingga, sertifikat Nomor: 6 di atas tanah 209 hektar harus dicabut.

“Lembaga ini mencari keadilan, baik itu dari rakyat Tawiri atau pihak manapun. Bagaimana kita mau menopang sebuah keadilan dalam proses kita letakan undang-undang sebagai dasar konstutisional dan normatif terhadap sertifikat Nomor 6 tahun 2010,” cetusnya.

Oleh karena itu, adapun beberapa rekomendasi yang din disampaikan baik itu kepada Pemkot Ambon maupun TNI AU, bahkan dari Pihak BPN, yakni, meminta Pemkot Ambon melarang semua pihak, termasuk TNI AU untuk tidak mengintimidasi masyarkat dan melakukan pelara­ngan terhadap kios- kios dan usaha masyarkat sampai ada kepastian hukum.

“Kita meminta pihak BPN men­cabut sertfikat Nomor 6 tahun 2010, karena cacat prosedur. Bagaimana BPN mengeluarkan sertifikat dan mengakui tidak pernah lakukan pengukuran,“ pungkasnya.

TNI-AU Klaim Miliknya

Pendataan yang dilakukan Pang­kalan TNI AU Pattimura pada wila­yah di Negeri Tawiri, sebagai bentuk pengamanan aset negara yang di­kuasakan TNI AU kepada Lanud Patti­mura, terhadap bangunan-ba­ngunan yang menempati lahan tersebut.

“Pengamanan aset negara Cq Lanud Pattimura di Negeri Tawiri dilaksanakan dengan persuasif dan humanis,” ungkap Kepala Penera­ngan Lanud Pattimura, Letda Sus Yogi Tri santoso dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (30/9).

Saat itu, Lanud Pattimura mem­bagikan surat pemberitahuan kepa­da masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah me­nempati secara ilegal terhadap aset negara.

Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon milik Peme­rintah RI Cq Kementrian Pertahanan RI, dan sebagai pengguna, TNI AU, dan tercatat di inventaris kekayaan negara dengan nomor registrasi 50412000000001 dan nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.

Untuk itu, pihak Lanud Pattimura menghimbau kepada warga yang menempati lahan tersebut untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura juga, berda­sarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021, kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.

“Apabila ada warga yang men­em­pati/membangun diatas lahan TNI AU Cq Lanud Pattimura, maka warga tersebut dilaporkan secara pidana, yaitu tindak pidana penyerebotan aset negara kepada kepolisian,” jelas Letda Sus Yogi.

Menindaklanjuti instruksi dari Pangkoopsau III sebagai induk komando dari Lanud Pattimura kata Letda Sus Yogi, maka pihak Lanud Pattimura saat ini sedang melak­sanakan pengamanan aset dengan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bagi masyarakat yang menempati aset tanah negara tersebut.

Pengamanan aset tersebut, bu­kanlah untuk melakukan penggu­suran, melainkan sebagai pendataan terhadap warga yang menduduki aset tanah negara tersebut.

“Bagi warga yang telah mendiri­kan bangunan di aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura, pendataan tersebut sebagai bentuk informasi, apabila suatu hari aset tanah ter­sebut akan digunakan untuk kepen­tingan pemerintah daerah atau per­tahanan, masyarakat yang bermukim di aset tanah TNI AU Cq. Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini,” jelas Letda Sus Yogi.

Terkait kegiatan pengamanan aset Pangkalan TNI AU Pattimura lanjut Letda Sus Yogi, sebelumnya tim aset Lanud Pattimura sudah berkoor­dinasi dengan Gubernur Provinsi Maluku dan disetujui penertiban aset milik Lanud Pattimura sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Selain itu, koordinasi juga sudah dilakukan dengan Kajati Maluku, Walikota Ambon, dan Kapolresta Ambon, yang pada intinya sepakat akan selalu mendukung langkah Lanud Pattimura dalam meng­amankan aset tanah negara tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Letda Sus Yogi.

Merunut kembali sejarahnya, dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya pen­jajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu, maka Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapa­ngan terbang, bangunan-bangunan dan alat-alat yang berada di lapa­ngan terbang tersebut.

Dengan demikian pemeliharaan lapangan-lapangan tersebut menjadi tanggungjawab TNI AU Cq Pang­kalan TNI AU Pattimura, sebagai benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan NKRI, maka TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh negara untuk menguasai secara fisik wila­yah pertanahan, dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pada perkembangan selanjutnya, terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon oleh TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 ta­nggal 9 Mei 1950 tentang penyele­saian tanah-tanah yang dahulu diam­bil oleh pemerintah Pendudukan Jepang.

“Di dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Kemudian dari Mendagri sesuai S.E. No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953. Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3783 K/Pdt/1987 tanggal 14 Juni 1989 dan Nomor 3738 K/Pdt/1987 tanggal 14 Februari 1990 menentukan antara lain diatas tanah yang pernah diterbitkan hak eropa misalnya Opstal, Erpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lainnya, misalnya “hak tanah adat, logika hukumnya ketika di atas tanah tersebut terbit hak-hak eropa, maka “penguasaan” masyarakat hukum adat “lepas/tidak dapat dikuasai” lagi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pertanahan setelah hak-hak tersebut habis atau konversinya habis, maka tanah menjadi tanah negara, sehingga diputuskan oleh negara, bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut. (S-51)