BPN Buru Terbitkan Sertifikat Ganda, Keok di Pengadilan
NAMLEA, Siwalimanews – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru menertibkan sertifikat kepemilikan tanah ganda.
Satu sertifikat diterbitkan atas nama Hasrul Buamona, sedangkan satu lagi sertifikat diterbitkan atas nama La Jamani Buton namun hanya satu obyek.
Masalah ini kemudian oleh Hasrul Buamona menggugat BPN Buru dan juga La Jamani Buton ke Pengadilan Negeri Namlea.
Setelah dilakukan proses sidang beberapa kali, Hasrul Buamona akhirnya menang dalam sidang yang digelar PN Namlea.
Kemenangan Hasrul Buamona itu terdaftar dengan nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Nla itu mengatakan BPN Buru dan La Jamani Buton selaku tergugat.
Baca Juga: Akademisi: Tepat Kejati Usut Remunerasi Bank MalukuPengacara Hasrul Buamona, Zaidum Samoal kepada awak media di Namlea, Rabu (6/9) menjelaskan kliennya membeli sebidang tanah di areal Walfua, Dusun Silimai, Desa Lamahang, Kecamatan Waplau dari Noho Tinggapi.
“Status tanah sah secara hukum sejak 1 Januari 1997 lalu, “ terang Zaidum.
Menurutnya dalam perjalanan, kliennya merasa kalau tanah miliknya itu dikuasai oleh La Jamani Buton sehingga masalah ini digugat ke PN Namlea.
Advokat jebolan Fakum Uniqbu ini menilai, telah terjadi perbuatan melawan hukum dikarenakan melanggar hak asal usul sejarah dan kepemilikan tanah kliennya.
Zaidum selaku kuasa ia kemudian menggugat La Jamani Buton selaku tergugat I dan BPN Buru selaku turut Tergugat II.
Dalam sidang PN Namlea yang dipimpin Evender Butar Butar dengan dua hakim anggota, Muh Akbar Hanafi dan Erfan Afandi, akhirnya tergugat II mengakui segala kesalahan.
“BPN mengakui kesalahan dalam proses pembuatan sertifikat tanah,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, tergugat I juga telah menyerahkan secara sukarela tanah tersebut kepada kliennya.
Sedangkan Kantor BPN Buru sebagai tergugat II oleh hakim diperintah untuk mencabut sertifikat hak milik atas nama La Jamani Buton serta mempermudah Hasrul Buamona dalam pembuatan sertifikat tanah.
Atas keberhasilan ini, Hasrul Buamona selaku Managing Law Shahifah Buamona di Yogyakarta dan Zaidum Somoal sebagai partner di Namlea juga mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara di PN Namlea. (S-15)
Tinggalkan Balasan