BPKP Rampungkan Pemeriksaan Terminal Transit Passo
AMBON, Siwalimanews – Proses permintaan klarifikasi terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terminal transit Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon tahun 2008-2009 selesai dilakukan BPKP Perwakilan Maluku.
Hasil pemeriksaan itu, sementara dirampungkan untuk audit penghitungan kerugian negara.
“Hasil permintaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sementara dirampungkan, untuk kepentingan audit kerugian negara,” kata Korwas Investigasi BPKP Maluku, Afandi, kepada Siwalima Rabu (11/9).
Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, penyidik hanya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. “Proses audit kan sudah dilakukan, makanya penyidik sementara menunggu hasil auditnya untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Periksa
Baca Juga: Kasus Penghilangan Asal Usul Marga Parera Masuk PNSejumlah saksi diperiksa tim Auditor BPKP Perwakilan Maluku terkait proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.
Mereka yang diperiksa diantaranya, Hairun Tuny selaku bendahara pengeluaran tahun 2008, bendahara pengeluaran tahun 2009, Dessy Nanci Margareth P, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus Latuihamallo.
Tiga tersangka juga turut diperiksa. Mereka adalah John Lucky Metubun selaku konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo.
Selain ketiga tersangka, BPKP juga melakukan permintaan klarifikasi terhadap John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri, tim audit Inspektorat Pemkot Ambon Evergard Federik Bernad, Dirut PT Aloan Maisnyo Sehguru Tuankotta dan Willem Gaspersz selaku tenaga ahli dari Poltek Ambon. (S-49)
Tinggalkan Balasan