AMBON, Siwalimanews – Proses permintaan kla­rifikasi terhadap saksi-saksi kasus dugaan ko­rupsi terminal transit Pas­so, Kecamatan Ba­gua­la Kota Ambon ta­hun 2008-2009 selesai dilakukan BPKP Perwakilan Ma­luku.

Hasil pemeriksaan itu, sementara dirampung­kan untuk audit peng­hi­tungan kerugian negara.

“Hasil permintaan kla­rifikasi terhadap sejumlah saksi sementara diram­pung­kan, untuk kepen­tingan audit kerugian negara,” kata Kor­was Investigasi BPKP Maluku, Afandi, kepada Siwalima Rabu (11/9).

Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengata­kan, penyidik hanya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. “Proses audit kan sudah dila­ku­­kan, makanya penyidik semen­ta­ra me­­nung­gu hasil auditnya untuk pro­ses penyidikan selanjutnya,” ujar­nya.

Periksa

Baca Juga: Kasus Penghilangan Asal Usul Marga Parera Masuk PN

Sejumlah saksi diperiksa tim Auditor BPKP Perwakilan Maluku ter­kait proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.

Mereka yang diperiksa diantara­nya, Hairun Tuny selaku bendahara pengeluaran tahun 2008, bendahara pengeluaran tahun 2009, Dessy Nanci Margareth P, eks Kepala Ba­dan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus Latui­hamallo.

Tiga tersangka juga turut dipe­riksa. Mereka adalah John Lucky Metubun selaku konsultan peng­awas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo.

Selain ketiga tersangka, BPKP juga melakukan permintaan klarifi­kasi terhadap John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri, tim audit Inspektorat Pem­kot Ambon Evergard Federik Ber­nad, Dirut PT Aloan Maisnyo Seh­guru Tuankotta dan Willem Gas­persz selaku tenaga ahli dari Poltek Ambon.  (S-49)