BPKP Rampungkan Dua Kasus Jumbo
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku merampungkan, audit kerugian negara dua kasus korupsi repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
“Kasus PLTG Namlea sudah rampung dan nanti diserahkan. Kemudian kasus repo saham hampir rampung dan dipastikan selesai tahun ini,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaili kepada Siwalima, Jumat (4/12).
Kata Rizal, Hasil audit tersebut akan diumumkan ke publik dan diserahkan ke tim penyidik kejaksaan.
“BPKP sudah merampungkan hasil audit dugaan kasus korupsi lahan PLTG Namlea, nanti akan diserahkan,” kata Rizal.
Sedangkan untuk audit kasus korupsi repo obligasi sementara diaudit. Dia memastikan, audit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu selesai tahun ini. “Auditnya selesai tahun ini,” ujar Rizal.
Baca Juga: Rusdi Ambon Pemilik Sah Graha Raden PanjiRizal mengaku, tidak semua audit kasus korupsi selesai tahun ini. Pihaknya hanya fokus mengaudit dua kasus yakni, dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo Securitas, dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
“Kita tahun ini, memang fokus mengaudit kasus repo dan PLTG,” ujar Rizal.
Untuk diketahui, penanganan dua kasus jumbo itu hampir tuntas. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dari pihak berwenang.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya.
Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
PLTG Namlea
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)
Tinggalkan Balasan