BPKP Pastikan Segera Audit Repo Bank Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku memastikan segera mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
“Kasus Repo Saham akan segera diaudit,” kata anggota Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, R. Wahyudi saat dikonfimasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9).
Wahyudi mengaku, dokumen yang diminta sudah dilengkapi penyidik Kejati Maluku, sehingga dalam waktu dekat audit kerugian negara dalam repo obligasi tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp.238,5 miliar itu dilakukan.
“Repo mau dieksekusi, mau diaudit dalam waktu dekat. Awalnya kita meminta penyidik untuk melengkapi berkas, tapi sekarang sudah dilengkapi. Jadi kemungkinan besar diaudit seminggu atau dua minggu lagi,” jelasnya.
Wahyudi membenarkan soal adanya refocusing anggaran pada lembaga pemerintahan saat pandemi Covid-19, sehingga turut mempengaruhi kerja auditor. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Benar. Tapi bukan wewenang saya untuk jelaskan,” katanya.
Baca Juga: Bukti Kerja Gustu KacauSudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan