AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku masih terus menggarap saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Auditor membutuhkan klarifi­kasi para saksi untuk kepenti­ngan audit kerugian negara.

“Kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi oleh auditor,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/11).

Dijelaskan, klarifikasi dilaku­kan untuk kepentingan audit pe­nghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidik sementara belum melakukan pemeriksaan saksi lagi.

“Tidak ada pemeriksaan. Saat ini yang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Sapulette.

Baca Juga: Positif Narkoba, 8 ASN Tual Direhabilitasi ke Bogor

Sapulette menjelaskan, klarifi­kasi dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari se­jumlah pihak terkait.

Ia menambahkan, pihak kejak­saan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea.

Seperti diberitakan, puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutu­han audit dugaan korupsi pem­belian lahan bagi pembangunan PLTG Namlea.

Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Penga­daan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Pihak Kejati Maluku memasti­kan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka dite­tapkan.

Kepala BPKP Maluku Rizal Su­haeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pem­belian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.

“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Su­haeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).

Namun Suhaeli tak bisa menje­laskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.

Hasil audit BPKP Maluku se­belumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG  10 megawatt. Jaksa meng­klaim lahan tersebut milik negara.

Hasil audit BPKP itu, yang di­pakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Ferry Tanaya mengajukan pra­peradilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Ne­geri Ambon Rahmat Selang me­ngabulkan permohonan prapera­dilan dan menggugurkan status ter­­sangkanya. Pasca Tanaya be­bas, penyidik Kejati Maluku mem­bebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu. (S-49)