BPKP Masih Garap Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku masih terus menggarap saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Auditor membutuhkan klarifikasi para saksi untuk kepentingan audit kerugian negara.
“Kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi oleh auditor,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/11).
Dijelaskan, klarifikasi dilakukan untuk kepentingan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidik sementara belum melakukan pemeriksaan saksi lagi.
“Tidak ada pemeriksaan. Saat ini yang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Sapulette.
Baca Juga: Positif Narkoba, 8 ASN Tual Direhabilitasi ke BogorSapulette menjelaskan, klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea.
Seperti diberitakan, puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan korupsi pembelian lahan bagi pembangunan PLTG Namlea.
Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastikan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapkan.
Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku sebelumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt. Jaksa mengklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (S-49)
Tinggalkan Balasan