AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku diminta serius tuntaskan audit kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016-2017 yang sudah lama di lembaga tersebut.

Praktisi hukum, Muhamat Nur Nukuhehe mengatakan, BPKP Maluku sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk mengaudit kerugian negara atas suatu kasus korupsi seharusnya serius termasuk terhadap kasus CBP Tual.

“BPKP itu harus serius melakukan audit kasus CBP Tual,”ungkap Nukuhehe.

Menurutnya, selama ini kasus-kasus korupsi kebanyakan terhambat dengan hasil audit kerugian negara yang mesti secepatnya dikeluarkan oleh BPKP, akibatnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan proses penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi.

BPKP Maluku kata Nukuhehe mesti lebih proaktif dalam menuntaskan semua audit kerugian negara atas kasus korupsi, sehingga kasus korupsi dapat diselesaikan dengan cepat.

Baca Juga: Kapolres Minta Pembunuh Nurlatu Serahkan Diri

Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan penilaian yang buruk terhadap lembaga auditor negara itu, apalagi ditengah upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa memintakan, BPKP Maluku untuk serius dalam menuntaskan audit kasus korupsi CBP Tual. “Yang pasti kami minta BPKP untuk seirus tuntaskan kasus audit kasus CBP Tual,” ujar Aipassa.

Menurut Aipassa keseriusan BPKP Maluku dengan hasil audit akan mendorong proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan stigma buruk terhadap BPKP.

Selain itu, BPKP juga harus memperhatikan aspek kepastian hukum dengan keseriusan mengeluarkan hasil audit kerugian negara

Siapkan Dokumen

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, saat ini sementara menyiapkan kelengkapan dokumen kasus cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual untuk kepetingan audit di BPKP Maluku.

Dokumen kelengkapan disiapkan atas permintaan auditor BPKP, lantaran berkas sebelumnya yang diserahkan penyidik belum lengkap untuk dilakukan audit kerugian negara, dalam kasus yang menyeret nama Walikota Tual Adam Rahayaan tersebut.

“Untuk dokumen tambahan sementara kita siapkan guna diserahkan ke BPKP Maluku,” ungkap Kanit Subdit Tipikor, Kompol Laurens Werluka kepada wartawan di Ambon, Jumat (9/4).

Ditanya soal kapan dokumen tersebut diserahkan, Werluka belum dapat memastikan, dikarenakan penyidik masih rampungkan dokumen dokumen dimaksud.

“Kitas sementara rampungkan dokumen-dokumen yang diminta. Intinya secepatnya setelah rampung baru kita serahkan,” pungkasnya. (S-50)