BPKP Hambat Jaksa Tuntaskan
Kasus Repo Bank Maluku
AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas disebut sudah rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, penyidikan sudah selesai. Hanya saja, terhambat dengan nilai kerugian yang belum juga diserahkan auditor.
“Ya, untuk repo Bank Maluku tinggal itu aja, auditnya. Penyidikannya kan sudah selesai, tinggal hasil audit saja, dan kita tuntaskan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Selasa (17/11).
Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Keduanya adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Izack B Thenu, mantan Dirut Kepatuhan.
Hal yang sama juga sempat disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Baca Juga: 15 Tahun Penjara Menanti Pemerkosa Anak KandungIa mengatakan, pihak kejaksaan hanya menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Diharapkan audit bisa secepatnya dilakukan.
“Kita sifatnya menunggu saja hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Penanganan repo oblogasi Bank Maluku tergolong cukup lama. Sudah dua tahun lebih, Idris Rolobessy dan Izaac Thenu ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tak kunjung tuntas.
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku memastikan, audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas segera rampung.
“Penanganan korupsi untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,” jelas Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaeli saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (22/10).
Suhaeli mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus mengaudit kasus repo obligasi Bank Maluku. (S-49)
Tinggalkan Balasan