BPKP: Audit Repo Bank Maluku Segera Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku maraton mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaeli, memastikan audit segera dirampungkan.
“Penanganan korupsi untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,” kata Rizal Suhaeli, saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/11).
Suhaeli mengatakan, saat ini BPKP fokus mengaudit kasus yang melilit mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
Jika dalam proses audit terdapat kekurangan dokumen, kaat Suhaeli, akan dikoordinasikan dengan penyidik Kejati Maluku.
Baca Juga: Kepala Desa Rumadudun Ditetapkan DPO“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalaupun ada kekurangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, penyidikan kasus repo obligasi Bank Maluku sudah selesai. Hanya saja, terhambat dengan hasil audit kerugian yang belum juga diserahkan auditor.
“Ya, untuk repo Bank Maluku tinggal itu aja, auditnya. Penyidikannya kan sudah selesai, tinggal hasil audit saja, dan kita tuntaskan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Selasa (17/11).
Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Keduanya adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Izack B Thenu, mantan Dirut Kepatuhan.
Hal yang sama disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette. Ia mengatakan, pihak kejaksaan hanya menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Diharapkan audit bisa secepatnya dilakukan.
“Kita sifatnya menunggu saja hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Penanganan repo oblogasi Bank Maluku tergolong cukup lama. Sudah dua tahun lebih, Idris Rolobessy dan Izaac Thenu ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tak kunjung tuntas.
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit. “Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (S-49)
Tinggalkan Balasan