AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku maraton meng­au­dit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Ma­lut kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaeli, me­mastikan audit segera di­rampungkan.

“Penanganan korupsi un­tuk repo sudah berge­rak. Dalam waktu dekat ter­selesaikan,” kata Rizal Su­haeli, saat dihubungi Siwa­lima, melalui telepon selu­lernya, Rabu (18/11).

Suhaeli mengatakan, saat ini BPKP fokus me­ngaudit kasus yang melilit mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan Di­rektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

Jika dalam proses audit terdapat kekurangan dokumen, kaat Suhaeli, akan dikoordinasikan dengan pe­nyidik Kejati Maluku.

Baca Juga: Kepala Desa Rumadudun Ditetapkan DPO

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalaupun ada kekura­ngan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, penyidikan kasus repo obligasi Bank Maluku sudah selesai. Hanya saja, terhambat de­ngan hasil audit kerugian yang belum juga diserahkan auditor.

“Ya, untuk repo Bank Maluku ti­nggal itu aja, auditnya. Penyidikan­nya kan sudah selesai,  tinggal hasil  audit saja, dan kita tuntaskan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Selasa (17/11).

Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tran­saksi surat-surat berharga itu. Keduanya adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Izack B Thenu, mantan Dirut Kepatuhan.

Hal yang sama disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette. Ia mengatakan, pihak kejak­saan hanya menunggu hasil penghi­tungan kerugian negara. Diharap­kan audit bisa secepatnya dilakukan.

“Kita sifatnya menunggu saja hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan repo oblogasi Bank Maluku tergolong cukup lama. Sudah dua tahun lebih, Idris Rolo­bessy dan Izaac Thenu ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tak kunjung tuntas.

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikare­nakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang meng­hitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit. “Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitu­ngan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (S-49)