AMBON, Siwalimanews – Guna menangani segala bentuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, BPJS Ketenagakerjaan memperpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penandatanganan MoU kerjasama dua pihak dilakukan oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dengan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, di salah satu hotel di Ambon, Rabu (7/8).

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu dalam sambutannya mengatakan jaminan sosial kete­nagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diseleng­garakan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Dijelaskan dalam perjanjian ini ada beberapa hal penting dilakukan yakni penegakan hukum dan kepatuhan. Dimana dalam tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 27 surat kuasa khusus non litigasi dan 1 surat kuasa khusus litigasi kepada jajaran kejaksaan negeri di wilayah hukum Maluku. Selain itu, penega­kan kepatuhan pemerintah daerah.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung diberi amanah untuk men­dorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jamsostek di lingkungan pemerintah daerah khususnya Provinsi Maluku.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polda Siapkan Teknis Operasi Mantap Praja

“Hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jamsostek,” ungkapnya.

Sementara itu Kejati Maluku mengaku penandatanganan kerja­sama ini sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam konteks Jamsostek.

“Saya berharap seluruh pelaku usaha/badan usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagaker­jaan,” terang Kajati.

Ia menghimbau agar pemerintah daerah kabupaten/kota di Maluku untuk memastikan tenaga kontrak daerah, aparatur desa termasuk para pekerja yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kajati menyampaikan juga, jajarannya juga akan mengawasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mempercayakan penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi terkait keperdataan dan tata usaha negara kepada jaksa pengacara negara kejaksaan tinggi maluku,” tandasnya.

Kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama diakhiri dengan saling bertukar piagam cinderamata dan foto bersama.

Hadir juga pada acara itu Wakajati Maluku Jefferdian, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo, Asisten Pengawasan Rio Rizal, Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat, Kabag Tata Usaha, Adrianus Notanubun, Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo. (S-26)