MASOHI, Siwalimanews – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Seram Utara Kabupaten Mal­teng dinilai tidak wajar. Meluasnya ke­bakaran, memunculkan dugaan permai­nan pihak pihak-pihak tidak bertang­gung­jawab yang sengaja menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.

“Kami menduga ada ketidakwa­jar­an dari titik api baru yang kini mun­­cul. Tercatat ada enam titik api baru dari beberapa wilayah yang su­dah berhasil dipadamkan. Wila­yah ter­sebut salah satunya di kilo meter 12 dusun Saka Negeri Horale dan wila­yah hutan dan lahan di Ke­ca­matan Seram Utara Timur Kobi. Kecurigaan kami tidak berlebihan. olehnya perlu dilakukan penyelidi­kan lebih lanjut dari kasus keba­karan hutan dan la­han yang se­men­tara ini sedang ter­jadi baik oleh pihak kepolisian mau­pun ins­tansi Dishut Provinsi Ma­luku yang memiliki kewenangan un­tuk me­nge­lola hutan,” tandas Ke­pala Ba­dan Penanggulangan Ben­cana Dae­rah (BPBD) Malteng, Bob Rahmat kepada Siwalima di Maso­hi, Jumat (20/9).

BPBD setempat menilai ada keti­dakwajaran yang ditemukan pada beberapa titik kebakaran hutan. Pa­salnya titik api baru kembali muncul padahal lokasi itu yang sebelumnya telah berhasil dipadamkan.

Dijelaskan, umumnya api menjalar akibat gerakan angin yang terus berhembus dengan cepat.

Namun api tidak bisa kemudian berpindah dari titik api yang satu ke titik lainnya dengan jarak puluhan kilometer. Jika demikian tambah Bob, dapat dipasti­kan seluruh wilayah hutan di Pulau Seram dipastikan gundul alias ha­ngus.

Baca Juga: BEI Ajak ASN Pemkot Cerdas Berinvestasi

“Ini tampak mulai tidak wajar. Ba­yangkan kita sedang sibuk mema­dam­kan api di Seram Utara Barat, tiba-tiba hutan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seti juga ikut terbakar. Ini kan aneh. Tapi memang bisa menjalar  dengan cepat pada titik terbakar dengan luas area yang ada di titik itu. Berapapun luasnya. namun api tidak bisa serta merta berpindah lokasi atau titik begitu saja dengan jarak puluhan kilo meter. Kita sedang sibuk dan konsen di Barat. Tiba tiba di Timur terbakar. Ini yang menurut kami tidak wajar dan perlu diselidiki lebih lanjut,” jelasnya.

Bob meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang memiliki kewenangan pengelolaan hutan.

Namun sampai saat ini belum tampak adanya per­hatian dari dinas tersebut.

Olehnya ia meminta Dishut Malu­ku dan Polda Maluku  tidak hanya diam dan berpangku tangan melihat semua hutan yang kini sedang ter­ba­kar dan terus meluas di Provinsi Maluku itu.

“Pihak Dishut Maluku kami harap­kan jangan hanya diam saja. Keba­karan hutan sudah berada pada titik emergency. Sesuai perintah undang undang Dishut Maluku memiliki kewenangan mengelola semua sum­ber daya kehutanan. Olehnya Kar­hutla harus menjadi masalah ber­sama untuk mengatasinya,” harap Bob. (S-36)