BPBD: Karhutla di Malteng tak Wajar
MASOHI, Siwalimanews – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Seram Utara Kabupaten Malteng dinilai tidak wajar. Meluasnya kebakaran, memunculkan dugaan permainan pihak pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang sengaja menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.
“Kami menduga ada ketidakwajaran dari titik api baru yang kini muncul. Tercatat ada enam titik api baru dari beberapa wilayah yang sudah berhasil dipadamkan. Wilayah tersebut salah satunya di kilo meter 12 dusun Saka Negeri Horale dan wilayah hutan dan lahan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Kecurigaan kami tidak berlebihan. olehnya perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang sementara ini sedang terjadi baik oleh pihak kepolisian maupun instansi Dishut Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan untuk mengelola hutan,” tandas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malteng, Bob Rahmat kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/9).
BPBD setempat menilai ada ketidakwajaran yang ditemukan pada beberapa titik kebakaran hutan. Pasalnya titik api baru kembali muncul padahal lokasi itu yang sebelumnya telah berhasil dipadamkan.
Dijelaskan, umumnya api menjalar akibat gerakan angin yang terus berhembus dengan cepat.
Namun api tidak bisa kemudian berpindah dari titik api yang satu ke titik lainnya dengan jarak puluhan kilometer. Jika demikian tambah Bob, dapat dipastikan seluruh wilayah hutan di Pulau Seram dipastikan gundul alias hangus.
Baca Juga: BEI Ajak ASN Pemkot Cerdas Berinvestasi“Ini tampak mulai tidak wajar. Bayangkan kita sedang sibuk memadamkan api di Seram Utara Barat, tiba-tiba hutan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seti juga ikut terbakar. Ini kan aneh. Tapi memang bisa menjalar dengan cepat pada titik terbakar dengan luas area yang ada di titik itu. Berapapun luasnya. namun api tidak bisa serta merta berpindah lokasi atau titik begitu saja dengan jarak puluhan kilo meter. Kita sedang sibuk dan konsen di Barat. Tiba tiba di Timur terbakar. Ini yang menurut kami tidak wajar dan perlu diselidiki lebih lanjut,” jelasnya.
Bob meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang memiliki kewenangan pengelolaan hutan.
Namun sampai saat ini belum tampak adanya perhatian dari dinas tersebut.
Olehnya ia meminta Dishut Maluku dan Polda Maluku tidak hanya diam dan berpangku tangan melihat semua hutan yang kini sedang terbakar dan terus meluas di Provinsi Maluku itu.
“Pihak Dishut Maluku kami harapkan jangan hanya diam saja. Kebakaran hutan sudah berada pada titik emergency. Sesuai perintah undang undang Dishut Maluku memiliki kewenangan mengelola semua sumber daya kehutanan. Olehnya Karhutla harus menjadi masalah bersama untuk mengatasinya,” harap Bob. (S-36)
Tinggalkan Balasan