Bongkar Peranan Eks Ketua IDI di Korupsi MCU Haulussy, Negara Rugi 800 Juta
AMBON, Siwalimanews – Peran dokter senior itu dibongkar jaksa dalam sidang perdana yang digelar Selasa (30/5).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, membeberkan peranan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/5).
Dia digiring ke pengadilan lantaran terlibat dalam kasus korupsi pembayaran jasa medical check up calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2016 hingga 2020 di RS Haulussy Ambon.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina, JPU mengungkapkan, terdakwa selaku Ketua IDI wilayah Maluku bedasarkan Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia Nomor 02452/PB/A.4/09/2018 masa bakti tahun 2018-2021 yang mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses medical check up calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.
Dia didakwa melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698.
Baca Juga: Sayat Tubuh Pacar, Rumthe Dituntut 4 Tahun PenjaraTerdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan pengelolahan anggaran MCU calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Selain itu, terdapat kegiatan penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp.829.299.698.
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi Maluku Tahun 2016 s/d 2020 Nomor: PE.03.02/R/SP1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang no 31 tahun 1999.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Fileo Pistos Noija menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim pekan depan dengan agenda persidangan eksepsi.
Satu Tersangka
Tuanakotta ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up RS Haulussy Ambon.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan Tuanakota diduga menerima anggaran tersebut.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).
Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba mengaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada penambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.
“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkembangan,” Kata Kareba singkat.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (S-26)
Tinggalkan Balasan