Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi kasus jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik termasuk akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku, Ismail Usemahu.

Usemahu sebelumnya diperiksa pada 8 Desember lalu. Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

Kembali tim penyidik mengagendakan pemeriksaan orang nomor satu di Dinas PUPR ini.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Ismail dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Baca Juga: Tunggu Langkah Berani Polisi

Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang diterapkan sehingga spot tersebut masuk dalam kategori bermasalah

Pemeriksaan terhadap Usemahu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus Jalan Danar-Tetoat untuk selanjutnya diaudit BPK RI.

Polda Maluku juga masih memerlukan pemeriksaan tambahan sebelum merampungkan dokumen untuk diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan guna perhitungan kerugian negara.

Selain itu audit perhitungan kerugian negara dari Badan BPK juga masih menunggu penyelesaian seluruh pemeriksaan saksi. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, dokumen baru akan diajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian negara.

Polda Maluku memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Kita menunggu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar kasus ini, siapapun yang diduga terlibat harus diproses hukum, sehingga ada efek jera.

Disisi yang lain, publik juga menunggu penanganan kasus ini agar bisa diusut hingga tuntas, jangan terputus ditengah jalan, atau penanganannya terkesan lambat tetapi diharapkan kasus yang menjeret sejumlah pejabat di Dinas PUPR Maluku itu transparan agar diketahui publik.

Publik menaruh harapan besar di pundak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menanggani kasus-kasus korupsi. Bahwa kasus-kasus yang ditangani pasti tuntas, dan siapun pejabat yang diduga terlibat haruslah dijerat supaya ada keadilan hukum.

Penegakan supremasi hukum harus diterapkan pada semua orang. Karena semua orang sama di depan hukum. Janganlah taring hukum berlaku pada rakyat celata saja dan tidak berpihak pada pejabat.

Kita tentu sangat yakin, Ditreskrimsus Polda Maluku akan mampu menuntaskan kasus korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra, termasuk kasus-kasus lainnya, sehingga kepercayaan publik kepada kepolisian dalam penanganan kasus korupsi haruslah dijaga. (*)