MASOHI, Siwalimanews  – Bripka Beral Y Riupassa, ang­gota Polri yang bertugas di Pol­res Maluku Tengah dipecat se­cara tidak hormat, lantaran de­sersi atau lari tugas selama 214 hari. Proses pemberhentian tidak de­ngan hormat (PTDH) Bripka Riupa­ssa dilakukan dalam upacara peme­catan yang dilangsungkan di hala­man Mapolres Malteng, yang dipim­pin langsung Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, Senin (31/8).

Kapolres membeberkan, Bripka Riupassa meninggalkan dinas selama 214 hari, terhitung sejak 22 Desember 2018 sampai dengan 31 Oktober 2019. Apa yang dilakukan Bripka Riupassa adalah suatu pelanggaran disiplin berat.

“Dia melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor: 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.  Ini Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/174/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020, tentang PTDH dari dinas atas nama Bripka Beral Riupassa NRP 83041171 Jabatan Bintara Polres Maluku Tengah,” jelas Umasugi kepada wartawan di Mapolres Malteng usai upacara PTDH.

Dengan pemecatan itu, kata Umasugi, jajarannya perlu mengambil pelajaran dan hikmah, bahwa mengemban tanggung jawab sebagai anggota Polri perlu dijaga dengan baik, agar nama baik institusi Polri juga terjaga.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat kita semua, jangan sampai terulang lagi. Marilah kita ambil hikmahnya, bahwa sebagai polisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kita harus mampu menjaga kehormatan institusi Polri,” tandasnya.

Baca Juga: UI Inisiasi Bedah Buku Pentahelix Kepemimpinan Maluku Lawan Covid

Kapolres juga tidak ingin hal itu terulang atau terjadi pada anggotanya yang lain. Olehnya itu dia berharap sebagai polisi perlu menjadikan aturan di institusi sebagai patokan dalam menjalankan tugas dinas.

“Tetap jaga integritas kita dan patuhi segala ketentuan yang berlaku dan jangan lupa meningkatkan iman dan ketaqwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta jadikan tugas polri sebagai ladang ibadah kita,” harapnya. (S-36)