DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru tidak menemukan unsur pidana dalam aktivitas  judi bola guling milik pengusaha Susanto di Kawasan Bambu Kuning, Kelurahan Siwalima yang telah beroperasi cukup lama.

Polres Aru bersama dengan peme­rintah daerah hanya menutup akti­vitas judi bola guling dengan alasan tidak mengantongi izin operasi baik dari pemerintah maupun kepolisian.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Aru, John W. Utukaman dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim Polres Aru,  Iptu. Andi Amrin, Kasi Humas Polres Aru, Iptu Fani dan Kaban Pendapatan Daerah, Angky Wattimena, Rabu (26/10) mengatakan usaha ini tapi ijin dari provinsi.

“Usaha Susanto ini belum memiliki ijin, dia hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB) melalui pendaftaran secara OSS,” kata Utukaman.

Dikatakan, untuk usaha arena permainan membutuhkan sertifikat standar sebagai izin untuk melaku­kan operasional usahanya, namun ini kan tidak ada sehingga dengan sendirinya ditutup belum bisa beroperasi.

Baca Juga: Polisi Ringkus 9 Sindikat Pencurian di Ambon

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Aru, Iptu. Andi Amrin menga­takan sampai dengan hari ini, Polres Aru belum pernah mengeluarkan surat dalam bentuk ijin keramaian.

“Sampai saat ini, Polres Aru tidak berikan izin. Terkait dengan izin keramaian, beberapa waktu terakhir ini kami melakukan penyelidikan selama dua minggu terkait dengan kegiatan di bola guling tersebut dan belum menemukan adanya unsur judi didalamnya formil maupun materil,” tegasnya.

Lanjut kasat, dalam kasus ini juga pihaknya tidak bisa melakukan penangkapan ketika unsur judi itu tidak terpenuhi. “Di dalam area permainan itu, kami lihat hanya sekedar aduk ke­tangkasan permai­nan yang sifatnya berhadiah,” ujarnya

Ditambahkan, ketika area tersebut ada unsur judi di dalamnya, Polres Aru akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perintah Kapolri maupun Kapolda.(S-11)