AMBON, Siwalimanews – Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan menggelar Rapat Konsolidasi Internal Pelaksanaan Peraturan Presidens Nomor 118 tahun 2022, Kamis (13/10).

Usai rapat internal ini, akan dilanjutkan dengan kementerian/lembaga serta pemda utk mempercepat dan mengawal pelaksanaan Inpres dimaksud.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti ditetapkannya Perpres No 118 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Renduk BWN-KP) Tahun 2020-2024, oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin,

“Rapat konsolidasi internal ini, idihadiri oleh seluruh deputi, kelompok ahli BNPP, Karo/Asdep, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya,” tuli Humas BNPP dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (15/10).

Renduk Pengelolaan BWN-KP adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun, yang berisi, isu, visi dan misi, arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan, wilayah pengelolaan, program dan kegiatan serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: Tak Kunjung Serahkan RAPBD Perubahan, DPRD Warning Pemprov

Dengan ditetapkannya Renduk Pengelolaan BWN-KP tahun 2020-2024 dapat dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan atau penyesuaian renstra dan renja tahunan kementerian/lembaga dalam pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24.

“Penyusunan atau penyesuaian RPJMD dan RKPD provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24, serta untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP,” uari humas.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24, dijabarkan dalam rencana aksi (Renaksi) setiap tahun anggaran, yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh BNPP.

Pemda provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan BWN-KP di wilayahnya sesuai dengan perundang-undangan dengan mengacu pada renduk dan renaksi PBWN-KP yang dikoordinasikan oleh BPPD provinsi.

“Pelaksanaan renduk juga dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur humas’ .

Masih dalam rilis Humas BNPP juga disebutkan, penyesuaian program dan kegiatan renduk dapat dilakukan, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Bappenas, dan Kemenkeu dengan memperhatikan kebijakan strategis pemerintah, dan kemampuan keuangan negara.

Pada rapat itu juga disampaikan capaian pengelolaan BWN-KP tahun 2020-2022 oleh masing-masing deputi, serta agenda/langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BWN-KP.

“Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pengelolaan 6 Pos Lintas Batas Negara, yakni PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Aruk, PLBN Skouw, dan membahas langkah persiapan pasca pembangunan fisik 5 PLBN yakni, PLBN Jagoi Babang, PLBN Sei Nyamuk, PLBN Napan, PLBN Serasan, dan PLBN Yetetkun.(S-06)