BNNP Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundup 600 Gram Sabu
AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengagalkan penyelundupan 600 gram narkoba jenis sabu-sabu dari Medan Sumatra Utara yang masuk ke Kota Ambon.
Ratusan gram barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan salah satu tukang ojek yang baru mengambil paket berisi narkoba dari salah satu jasa pengiriman.
Dari penangkapan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial O, A dan I yang merupakan warga Leihitu.
Pengungkapan kasus tersebut yang terbesar selama penanganan kasus narkotika di Maluku.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/5) menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi informan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Ambon, dengan menggunakan jasa pengiriman.
Baca Juga: Pembunuh Ohorella Dihukum BeratDari informasi itu, personil BNN Maluku menuju jasa pengiriman dimaksud untuk melakukan pengintaian. Dan benar saja, saat pengintaian terlihat tukang ojek yang telah mengambil paket tersebut.
“Yang ambil paket itu tukang ojek, untuk diantarkan ke Laihitu, namun karena tukang ojek tidak berani mengantarkan, tukang ojek menghubungi I, sehingga saat diambil I personil langsung meringkus tersangka tepat didepan SD di Desa Hunuth,” jelas Nursahid.
Setelah menangkap I, tim melakukan interogasi dan I mengaku barang tersebut milik O. Sehingga tim meminta I untuk menghubungi O mengambil barang haram itu.
“Tim pancing si O untuk keluar dengan meminta tersangka I menghubunginya untuk mengambil barang di kawasan Waiheru, dan besoknya O bersama A datang untuk mengambil barang sehingga langsung diringkus,”ungkapnya.
Dari tangan tersangka BNN berhasil menyita 1 paket kiriman 12 paket sabu yang disembunyikan dalam tiga pasang sendal, dimana masing masing sendal berisi 2 paket sabu dengan berat bervariasi, sehingga totalnya sekitar 600 gram.
Nursahid mengatakan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap bandar dibalik penyelundupan ratusan gram sabu tersebut.
“Tidak sampai disini , kita terus kembangkan untuk ungkap siapa bandar di balik ini,”tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 junto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan