BNI Kembalikan Dana Nasabah Sesuai Koridor Hukum
AMBON, Siwalimanews – PT. Bank Negara Indonesia (Persero) akan mengembalikan dana nasabah BNI Ambon sesuai koridor hukum. Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana dalam rilisnya kepada Siwalima Rabu (11/3) mengatakan, pengembalian dana nasabah BNI Ambon terbuka sepanjang sesuai koridor hukum.
Menurut Meiliana, BNI pada dasarnya terbuka dalam penyelesaian kasus Ambon, termasuk dalam hal ganti rugi dana nasabah yang menjadi korban. Namun dengan dua syarat, pertama transaksi nasabah tersebut terbukti tercatat dalam sistim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor.
BNI tambah Meiliana, turut prihatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.
“BNI memandang penyelesaian terbaik dalam kasus Ambon ini penuntasan hukum, termasuk dalam menyelesaikan kerugian bank dan masyarakat korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas dasar itu, BNI menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menunggu penyelesaian kasus ini, dan menghormati langkah-langkah hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak berwajib. “Kami selalu terbuka demi penyelesaian kasus ini, hingga tuntas,” ujar Meiliana.
Baca Juga: Jaksa Jerat Pemilik 22 Paket Sabu 7 TahunNasabah Ancam Demo
Puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.
Pihak BNI Ambon hanya mengumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Faradiba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.
“Klien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jangankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).
Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.
“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli dengan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembobolan yang notabane dilakukan petingginya sendiri. Ini aneh,” tegasnya.
Ia juga menuding BNI mempengaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyampingkan kepentingan kliennya. “Menurut beta ini BNI bermain supaya kepentingan nasabah tidak disentuh,” ujarnya.
33 Nasabah Lapor
Ohoirat sebelumnya menjelaskan, sebanyak 33 nasabah BNI Ambon sudah melaporkan kehilangan uang mereka kepada penyidik Ditreskrimsus. Uang nasabah bernilai miliaran rupiah itu, diduga ditilep Faradiba.
“Sampai saat ini nasabah BNI yang melaporkan dan diminta keterangan sebagai saksi karena dananya dibobol Faradiba Yusuf sebanyak 33 nasabah,” jelas Ohoirat, kepada wartawan, Rabu (13/11) lalu.
Uang 33 nasabah ini diluar Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI ke Polda Maluku, yang dibobol Faradiba.
Ohoirat menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa dirugikan oleh Faradiba agar segera melapor ke polisi. “Bagi masyarakat Maluku khusus Kota Ambon, jika merasa dirugikan dengan perbuatan tersangka Faradiba mohon laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Harus Ganti Rugi
Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto menegaskan, BNI harus siap mengganti uang nasabah yang dibobol. Menurutnya, tidak bisa terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama. Ini yang perlu diungkap. Karena sistim perbankan sudah terproteksi dengan baik. Artinya, ketika ada kegiatan berlangsung harus ada dua kontrol, dimana sistim itu approvalnya harus berjenjang. Termasuk ada kewenangan tertentu untuk merilis suatu transaksi dan kegiatan untuk melakukan audit secara berkala yang dilakukan pihak bank.
“Sistim perbankan sangat ketat, tapi kalau ada moral, hajat dari pegawai dan ada kerja sama yang dilakukan itu bahaya. Makanya di dunia perbankan itu integritas sangat diutamakan,” tegas Bambang, Senin (18/11) lalu.
Menurutnya, BNI tidak boleh cuci tangan atau Faradiba yang nantinya ganti rugi uang nasabah. “Faradiba tidak mungkin sendiri, olehnya kasus ini masih bergulir di kepolisian, kita menunggu sampai ada titik terang. Apakah uang-uang yang dibobol itu tercatat atau tersistim di bank, ya kita tunggu saja mekanisme proses hukum dengan aturan-aturannya,” ujar Bambang.
OJK dalam menyikapi kasus BNI, kata Bambang, sangat hati-hati, dimana OJK juga sudah minta untuk audit forensik dan audit investigasi untuk memastikan para pelaku yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembobolan. “Tidak mungkin terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama,” tandasnya.
Berkas Tata Ibrahim Belum Lengkap
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku berkas Tata Ibrahim, staff pada Divisi Humas BNI Wilayah Makassar belum lengkap. Jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas Tata sudah menyampaikan pemberitahuan atau P-18 kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tentang berkas tersebut.
“Berkas tersangka Tata Ibrahim akan kami kembalikan ke penyidik, karena belum memenuhi syarat kelengkapan secara formil maupun materil. Penuntut umum sudah mengirim P-18 atau surat pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap dan akan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas yang bersangkutan,” jelas Sapulette.
Jerat Lagi Satu Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon. Dia adalah William Alfred Ferdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Sumber di Polda Maluku mengaku, keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.
“Iya tersangka Ferdinandus itu ditetapkan minggu kedua Februari kemarin ya. Masih pak Firman direktur krimsus itu. Jadi semua sudah delapan orang tersangka,” kata sumber itu, kepada Siwalima, Senin (2/3)
Menurut sumber itu, uang yang mengalir ke William cukup fantastis. Namun ia mengaku lupa angkanya. “Lumayan besar, saya lupa jumlahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Masih jalan terus, nanti ikuti saja,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi perihal penetapan William Ferdinandus sebagai tersangka, namun tidak mengangkat teleponnya. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tak dibalas.
Penetapan William sebagai tersangka menambah jumlah tersangka kasus pembobolan BNI Ambon menjadi delapan orang.
Sebelumnya enam tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan