BKN Minta Pemkot Batalkan SK 20 PPPK Damkar yang Bermasalah
AMBON, Siwalimanews – Perjuangan 20 pegawai pada Dinas Pemadam Kabakaran di Lingkup Pemkot Ambon, kini menemui titik terang.
Pasalnya, pada pekan kemarin pihak Ombudman Perwakilan Maluku bersama Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Edwin Patikawa dan Kepala BKD, bertandang ke BKN RI di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan 20 PPPK Damkar yang sebelumnya bermasalah.
Kabarnya, BKN menemukan adanya pelanggaran dalam kelulusan 20 pegawai tersebut. Atas dasar itu, BKN memerintahkan Penjabat Walikota Ambon agar membatalkan 20 pegawai yang dinyatakan lolos tersebut dari dinas Damkar, dan mengangkat 20 pegawai Damkar yang sebelumnya memenuhi syarat lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023, namun tidak diakomodir dalam daftar kelulusan sebagai PPPK pada Dinas Damkar Kota Ambon saat itu.
Informasi yang yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Pmekot Ambon menyebutkan, BKN memberikan solusi bagi Penjabat Walikota Ambon agar 20 PPPK yang telah diangkat itu dipindahkan sesuai bidangnya.
Diketahui, 20 PPPK Damkar yang sebelumnya dinyatakan lolos dan telah dilantik itu, semuanya berasal dari bidang pendidikan dan tidak memiliki sertifikasi khusus yang berkaitan dengan pemadam kebakaran. Padahal, untuk sertifikat itu merupakan salah satu syarat adminsitrasi khusus dalam proses seleksi PPPK tahun 2023 kemarin.
Baca Juga: Komisi I Minta Kapolda Tindak Tegas Dalang Bentrok di TualTerkait hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (2/8) membenarkan keberangkatan pihak Ombudsman bersama Pemkot Ambon ke Jakarta pekan kemarin, untuk menindaklanjuti persoalan PPPK Damkar tersebut.
Namun, perwakilan yang dikirimnya belum memberikan laporan hasil pertemuan di Jakarta dengan BKN.
“Tim masih koordinasi ke BKN jadi tunggu kabar. Saya mengutus asisten untuk berangkat dan mereka masih dalam perjalanan pulang,” tulis Hasan Slamat dalm pesan WahtasApp tersebut.(S-25)
Tinggalkan Balasan