Biro Ekbang: Pengelola Mess Maluku tak Ada Niat Bayar Hutang
AMBON, Siwalimanews – PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola mess Maluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2017 lalu.
Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta belum mampu melunasi utang, padahal Pemprov Maluku sudah memberikan kesempatan beberapa kali.
“Memang Pengelola Mes Maluku PT Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Maluku belum dilunasi,” beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (18/7).
Menurut Banjdar pemerintah sudah berupaya dengan melakukan pendekatan agar semua hutang itu dapat diselesaikan. “Sesuai dengan surat pak gubernur itu diberikan waktu dua bulan, namun sampai sekarang hutang belum disetor dan jumlahnya tetap Rp1,2 miliar,” tegasnya.
Karena belum juga membayar, Bandjar mengaku tim kecil yang dibentuk pemerintah kini melakuan kajian, langkah apa yang akan diambil apabila Reshijaya tidak kunjung bayar hutang.
Baca Juga: Napi Lapas Piru Bakti Merah Putih di MTs“Jadi tim lagi melakukan kajian, kita tunggu hasilnya seperti apa, baru nanti langkah selanjutnya apa,” ujarya singkat.
Sementara itu, manajemen PT Reshijaya Mulai Cipta yang dihubungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif.
Dua Bulan Harus Lunas
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan batasan waktu penyelesaian hutang sampai dengan bulan September 2019. “Kita mengingatkan kepada mantan pengelola Mess Maluku untuk segera menyelesaikan tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Karsul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/9).
Menurutnya pemerintah masih memberikan mereka waktu agar segera menyelesaikan pada September atau 60 hari setelah menerima surat dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Kita tetap melakukan koordinasi dengan mereka namun sampai sekarang hutang belum dibayar. Olehnya kita ingatkan untuk segera membayar hutang,” kata Kasrul.
Kasrul mengaku, jumlah kewajiban yang harus disetor kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1,2 miliar. “Ini yang terus kita kejar untuk disetor ke kas daerah namun kita akui mereka belum menyetor,” ujar Kasrul.
Ditanya sanksi apa yang diberikan nantinya apabila eks pengelolan Mess Maluku tidak juga menyelesaikan tunggakan hutang kepada pemerintah, Kasrul menegaskan masih terus lakukan koordinasi.
“Kita masih berikan mereka kesempatan dan kami berharap hutang segera dilunaskan,” tandasnya.
PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola Mess Maluku berjanji akan membayar hutang Pemprov Maluku, namun demikian perusahaan ini meminta kelonggaran waktu 60 hari pasca pemberhentian kerja sama pada Juli 2018 yang lalu.
Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang mengaku, Pemprov Maluku menyetujui permintaan pihak PT Reshijaya Mulia Cipta untuk memberikan waktu lagi guna menyelesaikan tunggakan hutang. PT Reshijaya meminta diberikan kelonggaran 60 hari setelah surat pemberhentian kerja sama yang dilayangkan Pemprov Maluku sejak bulan Juli lalu.
“Prinsipnya kewajiban-kewajiban dari pengelola harus diselesaikan namun mereka perlu waktu dan disepakati memberikan waktu 60 hari,” jelas Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menyurati pihak Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk diberikan kelonggaran waktu menyelesaikan semua hutang. “Pemda juga sudah menyuratkan kepada mereka dan dikasih waktu untuk menyelesaikan seluruh hutang paling lambat 60 hari kedepan,” jelasnya.
Jika nantinya Reshijaya Mulia Cipta tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Pemprov Maluku akan mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat di Jakarta tambah Selang, sudah menyepakati memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan hutang. (S-39)
Tinggalkan Balasan