AMBON, Siwalimanews – PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola mess Maluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hutang ke­pada Pemerintah Provinsi Ma­luku sejak tahun 2017 lalu.

Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta be­lum mampu melunasi  utang, pa­dahal Pemprov Maluku sudah mem­berikan kesempatan bebe­rapa kali.

“Memang Pengelola Mes Ma­luku PT Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Malu­ku belum dilunasi,” beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pemba­ngunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (18/7).

Menurut Banjdar pemerintah su­dah berupaya dengan melakukan pendekatan agar semua hutang itu dapat diselesaikan. “Sesuai dengan surat pak gubernur itu diberikan wak­tu dua bulan, namun sampai se­karang hutang belum disetor dan jum­lahnya tetap Rp1,2 miliar,” tegasnya.

Karena belum juga membayar, Bandjar mengaku tim kecil yang dibentuk pemerintah kini melakuan kajian, langkah apa yang akan diam­bil apabila Reshijaya tidak kunjung bayar hutang.

Baca Juga: Napi Lapas Piru Bakti Merah Putih di MTs

“Jadi tim lagi melakukan kajian, kita tunggu hasilnya seperti apa, baru nanti langkah selanjutnya apa,” ujarya singkat.

Sementara itu, manajemen PT Reshijaya Mulai Cipta yang dihu­bungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif.

Dua Bulan Harus Lunas

Untuk diketahui, Pemerintah Pro­vinsi Maluku mem­berikan batasan waktu penyelesaian hutang sampai dengan bulan September 2019. “Kita mengingatkan kepada mantan pe­ngelola Mess Maluku untuk segera menyelesai­kan tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Malu­ku,” kata Asisten III Bidang Pereko­nomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Karsul Selang kepada  Si­wa­lima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/9).

Menurutnya pemerintah masih memberikan mereka waktu agar se­gera menyelesaikan pada September atau 60 hari setelah menerima surat dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Kita tetap melakukan koordinasi dengan mereka namun sampai seka­rang hutang belum dibayar. Olehnya kita ingatkan untuk segera memba­yar hutang,” kata Kasrul.

Kasrul mengaku, jumlah kewaji­ban yang harus disetor kepada Peme­rintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1,2 miliar. “Ini yang terus kita kejar untuk disetor ke kas daerah namun kita akui mereka belum menyetor,” ujar Kasrul.

Ditanya sanksi apa yang diberi­kan nantinya apabila eks pengelolan Mess Maluku tidak juga menye­lesaikan tunggakan hutang kepada pemerintah, Kasrul menegaskan masih terus lakukan koordinasi.

“Kita masih berikan mereka ke­sem­patan dan kami berharap hutang segera dilunaskan,”  tandasnya.

PT Reshijaya Mulia Cipta, penge­lola Mess Maluku berjanji akan membayar hutang Pemprov Maluku, namun demikian perusahaan ini meminta kelonggaran waktu 60 hari pasca pemberhentian kerja sama pada Juli 2018 yang lalu.

Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang mengaku, Pemprov Maluku menyetujui permintaan pihak PT Reshijaya Mulia Cipta  un­tuk memberikan waktu lagi guna menyelesaikan tunggakan hutang. PT Reshijaya meminta diberikan kelonggaran 60 hari setelah surat pemberhentian kerja sama yang dilayangkan Pemprov Maluku sejak bulan Juli lalu.

“Prinsipnya kewajiban-kewajiban dari pengelola  harus diselesaikan namun mereka perlu waktu dan dise­pakati memberikan waktu 60 hari,” jelas Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/8).

Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menyurati pihak Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk dibe­rikan kelonggaran waktu menyele­saikan semua hutang. “Pemda juga sudah menyuratkan kepada mereka dan dikasih waktu untuk menyele­sai­kan seluruh hutang paling lambat 60 hari kedepan,” jelasnya.

Jika nantinya Reshijaya Mulia Cipta tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Pemprov Maluku akan mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat di Jakarta tambah Selang, sudah menyepakati memberikan kelonggaran waktu untuk menyele­saikan hutang. (S-39)