Bidikan KPK di Kasus Jalan Namrole
Tim penyidik KPK intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam terkait gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada Tagop Sudarsono Soulissa.“Setelah mencerca sejumlah saksi, kembali tim penyidik KPK memeriksa dua pejabat utama di Buru Selatan.
Adalah Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsily dan Sekda, Skandar Walla diperiksa penyidik KPK“Pemeriksaan terhadap dua pejabat penting di Bursel ini berlangsung, di Mako Brimobda Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kota Ambon.
Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga dijadwalkan memeriksa tiga orang aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten dan enam orang kontraktor yang diduga menanggani sejumlah proyek jalan di dalam Kota Namrole, saat kepemimpinan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.“Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri pemeriksaan terhadap 12 saksi ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS.“Selain itu,.KPK juga telah memeriksa puluhan saksi baik pengacara tagop, pengusaha yang bergerak dibidang properti atau kontraktor pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini tim penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2022 lalu dan langsung ditahan. Berikutnya, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).“Oleh lembaga anti rasuah, pengusaha ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca Juga: ANP dan LIN Ditunda, Minim Kepercayaan PemerintahKPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.“Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.“TSS diduga menerima fee sebesar Rp 10 miliar dari tersangka IK karena mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Buru Selatan
Kita memberikan apresiasi bagi KPK yang intens membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekaligus memberikan pelajaran penting bagi setiap pejabat maupun kepala daerah untuk hati-hati dalam mengelola anggaran. Harus transparan, akuntabel dan profesional. “Sangat disayangkan jika karena kekuasaan dan jabatan yang disandang lalu dengan seenaknya mengatur anggaran dengan menabrak aturan yang penting bisa mengarap keuntungan.
Langkah ini tentu tidak sesuai dengan aturan hukum dan konsekuensi dari pelanggaran aturan itu adalah menerima hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Bidikan KPK di jalan dalam Kota Namrole ini menjadi cacatan kritis juga bagi aparat penegak hukum lainnya baik kejaksaan maupun kepolisian untuk serius mengusut kasus-kasus korupsi. Korupsi adalah musuh bersama kita. Kita harus lawan setiap tindakan koruptor yang memiskinkan rakyat. Dan bukan sebaliknya bertindak melindungi koruptor dengan bertindak tidak adil. (*)
Tinggalkan Balasan