Bidik Suap & TPPU RL, Lagi KPK Periksa 9 Saksi
AMBON, Siwalimanews – Setelah 16 saksi diperiksa tim penyidik KPK, kembali lembaga anti rasuah ini memeriksa 9 saksi.
9 Saksi yang diperiksa ini terdiri dari tujuh pengusaha, satu ASN Pemkot Ambon dan satunya dosen. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Richard Louhenapessy.
RL sapaan akrab mantan Walikota Ambon dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU terkait persetujuan prinsip pembangun gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon oleh KPK.
“Hari ini (11/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. tersangka RL dkk,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan WA kepada Siwalima.
Tercatat kata Fikri, ada sembilan saksi yang diperiksa, tujuh adalah pengusaha atau pihak swasta, satu dosen, dan satunya lagi Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ambon.
Baca Juga: Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus RL, Keduanya BerkaitanKata dia, pemeriksaan dilakukan pada dua tempat yang berbeda, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Jl Jenderal Sudirman Tantui Ambon.
Jubir menyebutkan, saksi yang diperiksa di Kantor KPK yaitu, Ferro Fianilin Dhimas Shianidha (swasta– Eks Sales Kia) dan Devi Petra Mahudin (dosen).
Sedangkan tujuh saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, kata Fikri, yaitu Direktur Cv Wahana Isdustri Fiberglass, Theodor Handy Susanto, Railen Tinscha Pesurnay (swasta).
Selanjutnya, Alvin Patrik Tehusalawany (swasta), Jacklin Mahulette (swasta- Bendahara PT Kristal Kurnia Jaya), Sehguru Tuankotta (swasta), Husein Minangkabau (swasta). Dan terakhir Ronald Pattipawae, Kabid Tata Ruang PUPR.
Tak Respon
Selain pemeriksaan saksi-saksi, Jubir yang dikonfrimasi soal masa penahanan RL yang sudah berakhir pada 10 Agustus kemarin, hingga kini tak respon.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan Walikota Ambon dua periode itu 30 hari mulai dari tanggal 12 Juli sampai 10 Agustus 2022.
Selain RL, KPK juga memperpanjang penahanan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Hehanussa.
Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap ditahan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.
Ririmase Digarap
Sekretaris Kota Ambon itu diperiksa terkait dengan peran mantan bossnya yang sudah ditahan KPK.
Tim penyidik KPK masih terus menggali bukti-bukti suap dan tindak pidana pencucian uang mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Setelah Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta dan 15 saksi lainnya diperiksa pada Senin (8/8), kembali KPK memriksa 16 saksi baik itu PNS dilingkup Pemerintah Kota Ambon maupun pihak swasta.
Tercatat lembaga anti rasuah itu memeriksa dua pejabat di lingkup Pemkot Amnon, yaitu Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Rico Hayat.
Selain mereka, KPK juga memeriksa Seska Maria Yunet Nussy, Kasubbag Keuangan Sekretariat Kota, S.R Aunalal (mantan Kabag Umum), Josias Aulele (Kasubbag Umum Sekretariat Kota) serta KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan Kadis Parawisata dan Kebudayaan, Hendrik Sopacua.
Selain sasar PNS, KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta diantaranya, Ronny Lopies (Direktur Ambon Music Office), Hengky Liline PT Ranggady Karya Pratama, Amelia Rizky Pelu (swasta), Ursula Popy Yani, pemilik CV Surya Gemini (Katering).
Berikutnya, Direktur CV Arojack, Theddy Jacky, Seldinus Palinussa (swasta), Direktur Cv Intan Makmur, Abu Hanipa Tuankotta dan Dosen, Merry Tjoanda.
Menurut Juru Bicara Ali Fikri, 14 orang PNS dan pihak swasta ini diperiksa sebagai saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Jalan Jenderal Sudirman Tantui, Ambon, Rabu (10/8).
Selain itu, di Mako Brimob Polda Maluku, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yang dipusatkan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan yaitu, Untung Tri Haryono (Swasta) dan Direktur PT Waru Jaya Makmur, Mujiono Andreas.
“Hari ini (10/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk,” kata Fikri.
Walau begitu, Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus tersebut dengan alasan pihak penyidik masih intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Akui Diperiksa
Kepada Siwalima, Elly Toisuta mengakui telah diperiksa KPK, Senin (8/8), terkait izin prinsip pembangunan gerai alfamidi.
Walau demikian, menurut Elly, pembangunan gerai tersebut tidak dibahas di DPRD Kota Ambon.
“Beta dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pak RL. Jadi pertanyaannya terkait seputaran pemberian izin prinsipnya, apakah dibahas di DPRD, tidak, karena izin prinsip itu kewenangan Walikota,” ungkap Toisuta.
Selain itu, tambah Elly, dirinya juga tanyakan penyidik KPK mengenal tersangka Amri, salah satu petinggi Alfamidi.
“Saya juga ditanyakan KPK kenal tidaknya dengan Bapak Amri, yang merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK bersama RL,” katanya.
Disinggung terkait pertanyaan seputar TPPU, Elly menegaskan, hanya ditanyakan KPK secara umum terkait dengan izin prinsip pembangunan retail Alfamidi. Dan apakah yang ditanyakan itu termasuk dalam kasus TPUU, dirinya tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu apakah soal itu termasuk. Spesifikasinya apa saya tidak tahu, jadi pertanyaannya umum yang disampaikan seperti itu, apakah izin prinsipnya dikaji di DPRD, seperti itu,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, izin prinsip pembangunan Alfamidi itu tidak dibahas di DPRD dan menjadi kewenangan walikota.
Disinggung apakah ada kemungkinan pimpinan DPRD lainnya juga akan diperiksa terkait kasus RL, Ely mengaku tidak tahu, pasalnya, undangan dikirim langsung ke rumah masing-masing.
“Saya tidak tahu, karena undangan langsung ke rumah,” ujarnya.
Ely juga mengaku, ini yang pertama kali dirinya diperiksa oleh KPK terkait kasus RL tersebut.
“Ini pertama kali saya diperiksa. Kemarin itu ada puluhan orang dipanggil dari OPD,” terang Ely.
Blokir Rekening
Seperti diberitakan, rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah pemblokiran dilakukan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL.
“KPK blokir rekening pak Ris dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK, Kamis (19/5) lalu.
Menurut sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara otomatis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan.
“Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima soal pembokiran rekening RL belum merespon panggilan telepon selulernya.
Temukan Bukti Fee
Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayan APBD Kota Ambon, kurun 2011-2022.
Setelah menggeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Panjang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.
“Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Fikri.
Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan persetujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.
“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.
Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.
Resmi Ditahan
Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan RL di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.
“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.
Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.
Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.(S-05)
Tinggalkan Balasan