Bidik Korupsi Rumdis Politeknik, Polisi Periksa Ralahalu
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Rabu (17/3) lalu, memeriksa mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon.
Proyek yang rencananya akan dibangun di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon itu dikerjakan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Rumatoras. Ralahalu diperiksa sebagai saksi, lantaran proyek pengerjaan rumdis dianggarkan dalam APBD tahun 2007 sampai 2010 dimana jabatan Ralahalu saat itu sebagai Gubernur Maluku.
“Beliau diperiksa Rabu pekan kemarin dalam status sebagai saksi terkait kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010,”jelas Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Laurens Werluka kepada wartawan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (22/3).
Kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Ambon kini dalam tahap penyidikan, dimana hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui PT Nusa Ina telah menerima uang pekerjaan empat tahun anggaran, namun proyeknya fiktif.
“Proyeknya ini fiktif, jadi PT Nusa Ina Pratama ini sudah ambil uang, dangan tujuan melakukan pembangunan di perumhan pemda, namun ternyata itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lewat BTN, nah kontraktor proyek dalam hal ini PT Nusa Ina Pratama mengambil keuntungan disitu,” ungkapnya.
Baca Juga: Giliran PPTK Pengadaan Speed Boat MBD Calon TersangkaMenurut Laurens, keterangan Ralahalu selaku mantan Gubernur perlu, lantaran dalam dugaan korupsi di proyek ini ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama selaku kontraktor dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku, dimana terdapat tandatangan SK pengembangan perumahan yang diteken Koperasi PNS Pemprov.
“Proyek pembangunan perumahan ini ada hubungan dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Pak Ralahalu diperiksa karena jabatannya saat itu selaku Gubernur dan ada tandatangan SK untuk pengembangan perumahan yang dilakukan oleh Koperasi PNS tersebut,” pungkasnya.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lanjut guna menuntaskan dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Ambon yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp.1,3 miliar.
Karel Ralahalu yang dikonfirmasi Siwalima semalam membenarkannya. Namun menurut Ralahalu, tidak ada relevansi antara jabatannya selaku gubernur waktu itu dengan proyek pembangunan rumdis Politeknik Negeri Ambon.
“Benar saya dipanggil untuk diperiksa. Tapi itu tidak ada relevansinya. Hanya saja sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,” kata Ralahalu. (S-45)
Tinggalkan Balasan