Bidik Kasus Talud Bursel, Jaksa Periksa Empat Pejabat PUPR
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Namrole, Kabupaten Buru Selatan
Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar itu bersumber dari pinjaman dana PT PT Sarana Multi Infrastruktur.
Tim penyidik Kejati Maluku telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. dan terus berupaya mencari data dan fakta pembangunan talud pengendalian banjir di Namrole berbau korupsi.
Buktinya hari ini, Rabu (11/10) penyidik memeriksa empat pejabat Dinas PUPR Maluku yaitu, Kasubag Keuangan berinisial PNM, Kabid Sumber Daya Alam berinisial R, bendahara pengeluaran, CJS dan Ketua Pokja Provinsi Maluku, R
Kasi Penkum Humas dan Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan 4 pejabat tersebut.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Covid Malra, Sekda Diperiksa 8 Jam“Ia benar hari ini penyidik memanggil dan memeriksa empat pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya tiga itu dari Dinas PUPR sementara satunya yakni Ketua Pokja Provinsi Maluku” ungkap Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan soal nama-nama empat pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku tersebut Kasi Penkum mengaku tidak mengetahuinya.
Informasi yang diperoleh Siwalima empat pejabat yang diperiksa itu Kasubag Keuangan inisial PNM, Kabid SDA inisial RS, Bendahara Pengeluaran inisial CJS dan Ketua Pokja Maluku inisial R
Dijelaskan, kasus pembangunan Talud pengendalian banjir Kabupaten Buru Selatan diduga mangkrak dengan nilai proyek sebesar 14 miliar lebih, namun pekerjaan tidak diselesaikan
“Dalam kasus ini anggaran yang diperuntukkan sebesar 14 miliar lebih, namun dalam perjalannya anggaran sebesar itu pun proyek tidak terselesaikan,” ujar Wahyudi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar.
Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Tiong begitu sapaannya kini mendekam dibalik jeruji besi kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Wahyudi mengungkapkan, kasus pembangunan talud pengendali banjir ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Juga Usut Haruku
Selain proyek pembangunan talud pengendalian banjir, lanjut Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku juga mengusut proyek air bersih SM Haruku, dua kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Ada dua kasus yang ditangani yaitu, proyek air bersih di pulau Haruku dan talud di Buru. Sudah naik penyidikan,” ucap Wahyudi kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (9/10)
Wahyudi mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa 8 saksi diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok kerja (Pokja) Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).
Menurutnya, kasus yang berstatus penyidikan itu hari ini 8 saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi kasus air bersih pulau Haruku yang bersumber dari anggaran SMI ini statusnya penyidikan. Hari ini pemeriksaan sementara dilakukan dengan memeriksa 8 saksi yang datang dari unsur PPTK dan Pokja,” ungkap Kareba
Kareba menegaskan, tim penyidik Kejati Maluku komitmen untuk menuntaskan kasus ini, sehingga sejumlah saksi di tingkat penyidikan mulai diperiksa.
“Saksi-saksi di tingkat penyidikan hari ini diperiksa di Kantor Kejati Maluku,” tegasnya.
Temukan Penyimpangan
Setelah lama melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menaikan status kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku mangkrak ke penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan potensi penyimpangan dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah
Asisten Intelijen Kejati Maluku Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan kasus proyek air bersih SMI Haruku sudah naik ke penyidikan.
“Iya, benar. Sudah di penyidikan. Sudah di Pidsus,” akui Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/10).
Namun Asintel menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, karena prosesnya sudah di bidang Pidsus. Ketika ditanyakan juga soal fakta-fakta apa saja yang ditemukan sehingga kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Asintel tidak menyebutkannya. (S-26)
Tinggalkan Balasan