Bidik Dana Hibah 16 M, Jaksa Libatkan Inspektorat
AMBON, Siwalimanews – Guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dana senilai Rp16 miliar itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban mengatakan, pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Milliar.
Kata dia, jaksa masih perlu pendalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalahgunaan dana hibah itu bersifat administratif ataukah murni korupsi.
Demikian yang disampaikan Kaban dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).
Baca Juga: Kejari Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi SIM DesaMeskipun bagitu, Kajati tak menepis ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.
“Benar kami sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, namun masih dalam penyelidikan intelegen,” jelas Kajati.
Dalam kaitan dengan pengusutan kasus ini, Kejati Maluku akan melibatkan APIP, hal tersebut guna mempertegas apakah ada penyimpangan dari segi administrasi ataukah tidak.
“Kita butuh kajian dan tidak mau salah langkah jangan sampai sudah berjalan, tapi ada aturan yang kita simpangi, untuk itu kita berkoordinasi dengan APIP untuk melihat pelaksaanaan yang ada, apakah ada penyimpangan dari segi administrasi atau murni korupsi,”pungkasnya.
Dikatakan, jika dalam proses yang terjadi adalah penyimpangan dari segi administrasi maka kewenanga akan diberikan kepada APIP. Sebaliknya jika penyimpangan yang terjadi murni korupsi, maka pihaknya akan menaikan status ke tahap penyelidikan maupun diatasnya.
“Prosesnya membutuhkan waktu melalui koordinasi dengan pihak APIP, kalau APIP mengatakan administrasi maka menjadi tanggung jawab APIP, kalau ada korupsi maka intelegen akan melakukan pendalaman kalau ada bukti kuat kita tingkatkan ke penyidiikan,” tegasnya.
Rame-rame Dukung
Sejumlah kalangan memberi dukungan dan apresiasi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku.
Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dana hibah tersebut berasal dari APBD Maluku tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
Praktisi Hukum Munir Kairoy memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang mengalir ke KONI Maluku.
Kepada Siwalima, Selasa (1/11) advokat ini meminta, jaksa untuk serius mengusutnya dan memanggil pihak-pihak terkait di KONI Maluku maupun di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan.
“Jika telah ada bocoran terkait masalah 16 miliar ini maka Jaksa diminta untuk menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban sebab nilainya cukup fantastis.
“Penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan yang telah terjadi penyelewengan dari dana 16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 itu,” ujarnya.
Kairoty meminta jaksa tidak tinggal diam karena anggarannya dana hibah sangatlah besar, sehingga harus segera melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.
“Jaksa harus punya perhatian khusus terhadap kasus 16 miliar ini, jangan diam seakan tidak terjadi apa-apa. Jika indikasinya menguat maka Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku diminta serius usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah 16 miliar di KONI Maluku. Sebab ada dugaan anggaran demikian besar tetapi pelaksanaannya tak maksimal,” tuturnya.
Dia meminta Kejati Maluku serius menuntaskan dana hibah PON XX ke KONI Maluku ini, dan dalam mengusutnya harus menjaga independensi dan jangan mau diintervensi tetap harus tetap profesional.
Jangan Mau Diintervensi
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengusut penyalahgunaan dana PON Papua oleh Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Maluku.
Dijelaskan, setiap anggaran yang digelontorkan daerah melalui APBD untuk kegiatan apapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.
Konsekuensinya, jika anggaran tersebut kemudian digelontorkan oleh daerah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, maka sudah harus diusut oleh jaksa.
“Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan harus mengungkap kasus ini karena dana ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat khususnya atlet di Maluku,” tegas Sarimanela kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/11).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun dengan tujuan untuk mendiamkan atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran PON XX tersebut.
Kejaksaan tinggi dalam mengusut kasus harus tetap menjaga independensi serta profesionalitas, termasuk tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena akan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Yang pasti dugaan penyalahgunaan dana PON harus diproses sampai tuntas supaya ada kepastian hukum terkait persoalan korupsi di Maluku,” cetusnya.
Ayo Bongkar
Kejati Maluku ditantang untuk membuka secara terang-benderang borok yang selama ini bersarang di Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (29/10) meresponkan langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membidik kasus dugaan penyalahgunaan dana PON 2020.
Dikatakan, tindakan yang dilakukan Kejati untuk mengungkapkan kejahatan teratur dengan menyalahgunakan anggaran PON sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat.
Pellu menegasakan, Kejaksaan Tinggi Maluku ketika membidik suatu kasus tentunya telah melalui audit investigasi internal, sehingga langkah tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi alat bukti maupun lainya.
Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan konsistensi Kejati Maluku, artinya sebagai lembaga penegak hukum Kejati Maluku harus konsisten dan berani membongkar perbuatan yang merugikan negara ditubuh KONI Maluku hingga tuntas.
“Sudah tepat, tapi Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berani ungkapkan korupsi di KONI, ini kan kejahatan terhadap keuangan negara yang harus diberantas tanpa pandang buluh,” tegas Pellu.
Kejati Maluku, kata Pellu, harus menunjukkan kepada publik tentang komitmennya dalam memberantas korupsi apalagi nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Provinsi tahun 2021 itu cukup besar mencapai 16 miliar rupiah.
Siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran PON, lanjut dia, harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya jika kejaksaan tinggi memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku.
Menurut Pellu, bila kejaksaan tinggi tidak menangani dugaan penyalahgunaan dana PON Papua ini dengan baik, maka masyarakat akan menilai telah terjadi kongkalikong antara kejaksaan dengan oknum tertentu yang telah menikmati uang rakyat tersebut.
“Intinya kita berharap Kejati benar-benar serius dan berani untuk membongkar kejahatan di KONI agar kedepannya tidak ada yang berani melakukan tindakan korupsi anggaran olahraga di Maluku,” ujar Pellu.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Karabe yang dikonfirmasi terkait kasus ini, mengatakan belum ada perkembangan.
“Belum ada perkembangan,” ujarnya singkat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (31/11).
Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.
Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai peruntukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut menyelewengkan dana itu.
Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sejatinya, jauh sebelum pelaksanaan pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.
Hal ini dikarenakan induk organisasi olahraga di Maluku itu disinyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini sejumlah petinggi KONI Maluku dimasa kepemimpinan Tonny Pariela, mulai digarap jaksa.
Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.
“Betul. Tadi masih dimintai keterangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.
Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.
Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipimpinnya.
“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Kadispora Maluku, Sandi Wattimena sudah diperiksa,” ujarnya.
Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum-oknum di KONI Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.
Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.
Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi sedikit berdiplomasi dan enggan mengaku kalau dia sudah digarap jaksa.
Menurut Sandi, tidak ada pemeriksaan dari kejaksaan terhadap dirinya.
Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah diselesaikan alias beres.
“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejaksaan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui telepon seluler sambil tertawa.
PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu.(S-10)
Tinggalkan Balasan