Besok, Tersangka Korupsi DD Galegale Diserahkan ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Direncanakan besok, Selasa (15/6), tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Galegale yakni SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng.
“Rencana Selasa sudah dilakukan tahap dua,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, melalui telepon selulernya, kemarin.
Dikatakan, perbaikan berkas kasus korupsi APBNeg Galegale berkaitan dengan tiga tersangka yang dilakukan penyidik Polres Maluku Tengah telah lengkap.
Namun secara resmi akan disampaikan pada pekan depan. “Setelah kami periksa berkas perkara Galegale yang dimasukan penyidik sudah sesuai petunjuk, sehingga akan segera dilakukan tahap II,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan audit investigasi dugaan korupsi pengunaan Dana Desa Negeri Gale-gale, telah dirampungkam sejak akhir tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Sudah Bisa Digarap Polisi dan Jaksa“Audit investigasi pengunaan DD Gale-gale telah kita rampungkan Desember lalu,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Per wakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi, Kamis (28/1).
Sapto juga mengatakan, audit itu telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Ditanya soal besar nilai kerugian hasil audit perhitungan kerugian negara, dia enggan membeberkannya. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik kepolisian.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke JPU Kejari Malteng. Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masingmasing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Galegale.
“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (13/11).
Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas per masing masing negeri yakni Negeri Galegale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasanea satu berkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.
Delapan tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk tersangka Negeri Galegale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.
Ia berharap, berkas tahap pertama kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.
Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574.993. (S-16)
Tinggalkan Balasan