AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy akan merasakan panasnya kursi persakitan setelah dipastikan diadili terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Kamis (29/9) besok di Pengadilan Tipikor Ambon

Tak sendirian, Louhenapessy akan ditemani anak buahnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa yang juga akan di adili.

“Benar, sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Walikota Ambon, RL dan AEH akan naik sidang besok. Soal kenapa beliau tidak ditahan di Ambon, saya belum bisa berikan keterangan. Sampai sekarang pak Richard masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E Leunufna, kepada wartawan, Rabu (28/9).

Sebelumnya, Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK yang dipimpin Martopo Budi dan diterima Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Randis Pemkab Aru Capai Ratusan Juta Rupiah  

“Tadi siang sudah dilimpah perkara atas nama Richard Louhenapessy dan Andre Hehanusa serta Amri,” jelas Humas PN Ambon Kemmy E Leunufna saat dikonfirmasi siwalimanews Kamis (22/9).

Dikatakanya, Usai menerima berkas tersebut Panitera akan melanjutkan ke Ketua PN untuk selanjutnya penunjukan Tim Hakim yang akan menangani dan menentukan waktu sidang untuk perkara itu. (S-10)