AMBON, Siwalimanews – Rencana pemeriksaaan terhadap mantan Bupati Malra Taher Hanubun dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di kabupaten itu yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini di Polres Malra dibatalkan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengagedankan pemeriksaan Hanubun, Kamis (9/11) di markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Besok pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan baru tiba di Ambon tadi, sehingga dijadwalkan besok,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (8/11).

Selain Hanubun, terdapat sejumlah OPD lain termasuk mantan sekda yang akan dimintai keterangan.

Ditanya soal apakah ada calon tersangka dalam kasus ini, Huwae mengatakan masih sebatas pengambilan keterangan.

Baca Juga: Karnaval Budaya Meriahkan HUT Desa Waimital

“Masih jauh kita minta keterangan dulu,”tandasnya. (S-10)