AMBON, Siwalimanews – Dipastikan mulai besok, Kamis (19/3) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku mulai menjelankan tugas kedinasannya dari rumah masing-masing, sampai dengan 31 Maret mendatang.

Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalimanews di Kantor Gubernur, usai memimpin rapat tertutup dalam rangka membahas surat Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan dan penyebaran virus corona di lingkup pemerintah daerah , Rabu (18/3) membenarkannya, bahwa terhitung mulai besok, semua tugas-tugas kedinasan dikerjakan oleh setiap ASN dari rumah masing-masing (work from home).

“Jadi ini bukan ASN diliburkan, tetapi mereka mulai besok itu akan bekerja dari rumah masing-masing,” jelas Sekda kepada Siwalimanews

Sedangkan khusus bagi Dinas Pendapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, kata sekda, tetap masuk kantor seperti biasanya. Hal ini dikerenakan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

Selain kedua dinas ini, seluruh pejabat esalon II, III dan IV juga tetap beraktivitas seperti biasanya. Kehadiaran setiap pejabat esalon II sampai IV ini juga, demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam

“ASN mulai bekerja dari rumah masing-masing ini sampai dengan 31 Maret. Setelah itu akan divelauasi lagi tentang kebijakan ini,” ucap sekda.

Ditambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan surat edaran Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Surat edaran gubernur ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran virus corona di lingkungan isntansi peemrinta.

Selain itu juga sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor: 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

Sekda berharap, walaupun para ASN ini bekaraj dari rumah masing-masing, namun jika sewaktu-waktu dipanggil oleh atasanya ke kantor haruslah memenuhi panggilan pimpinan untuk hadir di kantor.

“Yang kita harapkan walaupun bekerja di rumah, tapi tiba-tiba ada hal yang penting dan dipanggil oleh pimpinannya ke kantor harus ke kantor, agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” himbau sekda. (S-39)