Berkas Tiga Tersangka Korupsi RS Haulussy Dirampungkan
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di RS Haulussy.
Perampungan berkas ini setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yaitu, JAA, NL, HK dan MJ yang berasal dari RS Haulussy Ambon sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (16/1).
“Pemeriksaan sudah dilakukan. Saat ini tim penyidik sementara rampungkan berkas, kalau sudah rampung akan segera diserahkan ke Penuntut Umum atau tahap l,” jelas Kareba
Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Aleg Malteng Masuk JaksaSelain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.
Empat Jadi Tersangka
Borok di RS Haulussy yang selama ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Tim penyidik akhirnya menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.
Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfirmasi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.
“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwalima melalaui pesan whatsappnya.
Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfirmasi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.
“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.
Siwalima juga mencoba konfirmasi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapatkan penjelasan yang sama dari Wahyudi.
Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.
Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.
“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.
Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.
Bahkan surat penetapan tersangka, lanjut sumber itu, sudah disampaikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.
Sementara itu, informasi menyangkut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Iya pekan lalu itu ramai dibicarakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.
Diminta Transparan
Terpisah, praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe meminta Kejati Maluku untuk transparan dalam penanganan kasus ini, jangan tertutup dan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut alumni Fakultas Hukum Unpatti ini, publik sangat membutuhkan transparansi dari aparat penegak hukum terutama kejaksaan, sehingga dalam penegakan hukum menjadi kewajiban penegak hukum untuk membuka secara jelas kasus yang ditangani.
Transparansi kata Nukuhehe juga sangat diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di RS Haulussy, sebab sebagai rumah sakit pemerintah maka harus bebas dari praktik korupsi atau tindak pidana lain yang akan merugikan rumah sakit dan masyarakat.
Dijelaskan, jika dalam proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti sudah dapat ditetapkan tersangka maka Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka agar menjadi terang pelaku kejahatan dilingkungan RS Haulussy.
“Harus transparan kalau memang sudah ada calon tersangka maka tetapkan saja tersangka jangan lagi menunda-nunda,” tegas Nukuhehe kepada Siwalima, Selasa (25/10).
Dikatakan, jika pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan, maka kejaksaan harus segera menetapkan tersangka, dan atau jika tersangka sudah ditetapkan maka harus transparan jangan tutupi.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan sekali-kali menutup-nutupi kasus dari masyarakat sebab bila tindakan itu dilakukan, maka akan memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang justru akan menurunkan kepercayaan terhadap proses yang dilakukan Kejaksaan.(S-10)
Tinggalkan Balasan