AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­sa­an Tinggi merampu­ng­kan berkas tiga ter­sangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di RS Haulussy.

Perampungan berkas ini setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan ter­hadap tiga tersangka yai­tu, JAA, NL, HK dan MJ yang berasal dari RS Haulussy Ambon sebe­lum dilimpah­kan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I.

Demikian diung­kap­kan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Wahyudi Kareba ke­pada Siwalima di ruang kerja­nya, Senin (16/1).

“Pemeriksaan sudah dila­kukan. Saat ini tim penyidik se­mentara rampungkan ber­kas, kalau sudah rampung akan segera diserahkan ke Penuntut Umum atau tahap l,” jelas Kareba

Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Aleg Malteng Masuk Jaksa

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasa­rana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui men­dapat tugas dari pemerintah mem­verifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah veri­fikasi barulah Kementerian Keseha­tan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat seba­nyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus terse­but mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 de­ngan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.

Empat Jadi Tersangka

Borok di RS Haulussy yang sela­ma ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku intens melakukan proses penye­lidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Tim penyidik akhirnya mene­mukan adanya dugaan korupsi pe­nyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim pe­nyidik Kejati Maluku akhirnya me­netapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.

Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfir­masi Siwalima sejak pekan lalu hi­ngga Selasa (25/10), pihak Kejati Ma­luku membantah sudah ada penetapan tersangka.

“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwa­lima melalaui pesan whatsappnya.

Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfir­masi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.

“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.

Siwalima juga  mencoba konfir­masi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapat­kan penjelasan yang sama dari Wahyudi.

Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.

“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.

Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.

Bahkan surat penetapan tersang­ka, lanjut sumber itu, sudah disam­paikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga me­miliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, informasi menya­ngkut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Iya pekan lalu itu ramai dibi­carakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.

Diminta Transparan

Terpisah, praktisi Hukum, Mu­hammad Nur Nukuhehe meminta Kejati Maluku untuk transparan dalam penanganan kasus ini, jangan tertutup dan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut alumni Fakultas Hukum Unpatti ini, publik sangat membu­tuhkan transparansi dari aparat penegak hukum terutama kejaksaan, sehingga dalam penegakan hukum menjadi kewajiban penegak hukum untuk membuka secara jelas kasus yang ditangani.

Transparansi kata Nukuhehe juga sangat diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di RS Haulussy, sebab sebagai rumah sakit peme­rintah maka harus bebas dari praktik korupsi atau tindak pidana lain yang akan merugikan rumah sakit dan masyarakat.

Dijelaskan, jika dalam proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti sudah dapat ditetapkan tersangka maka Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka agar menjadi terang pelaku kejaha­tan dilingkungan RS Haulussy.

“Harus transparan kalau memang sudah ada calon tersangka maka tetapkan saja tersangka jangan lagi menunda-nunda,” tegas Nukuhehe kepada Siwalima, Selasa (25/10).

Dikatakan, jika pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan, maka kejaksaan ha­rus segera menetapkan tersangka, dan atau jika tersangka sudah dite­tapkan maka harus transparan jangan tutupi.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan sekali-kali menutup-nutupi kasus dari masyarakat sebab bila tindakan itu dilakukan, maka akan memunculkan ketidakperca­yaan dari masyarakat yang justru akan menu­runkan kepercayaan terhadap proses yang dilakukan Kejaksaan.(S-10)