AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku merampungkan berkas tiga tersangka yaitu, GS, RR dan JS  dalam kasus du­gaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Perampungan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit yang dilakukan tim auditor dari Inspektorat Maluku, dimana ter­dapat kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.

“Berkas tiga tersangka saat ini sementara dirampungkan, setelah sebelumnya penyidik menerima hasil audit yang menunjukan adanya kerugian negara,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (10/4).

Rugikan Negara 7 M

Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengantongi hasil audit kerugian negara kasus  dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga: Usut Korupsi Penyuap Tagop, KPK Periksa Wabup & Alen Waplau

Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku dite­mukan kerugian negara sekitar lebih dari Rp7 milliar.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 milliar kerugian negara dari proyek tersebut,”  ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Ditanya soal hasil audit sebagai dasar penahanan tiga tersangka dalam kasus ini. Kareba belum memastikan, lantaran hasil audit tersebut akan kembali dimutahirkan.

“Untuk penahanan saat ini memang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan, dan progres kasus terus berjalan. Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba pene­tapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen. (S-10)