AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku telah menerima pelimpa­han berkas pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wila­yah Makassar, Tata Ibra­him dari penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku pada Senin (2/3).

Tata Ibrahim adalah salah satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer oleh Faradiba Yusuf.

“Benar berkas perkara atas nama tersangka T.I da­lam perkara BNI Ca­bang Ambon sudah dite­rima oleh penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikon­firmasi Siwalima, Selasa (3/3).

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara Tata Ibrahim, apakah sudah meme­nuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan ataukah belum.

Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah meme­riksanya selama sembilan jam.

Baca Juga: Kadis Perindag Tanggapi Tudingan Komisi III

Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengemba­ngan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang di­transfer Faradiba,” kata Kabid Hu­mas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Ju­mat (7/2) lalu.

Ohoirat menjelaskan, ada kong­kalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadi­kan salah satu penampung hasil pembobolan.

“Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil peng­em­bangan. Dimana yang bersang­kutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribadinya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kong­kalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,” terangnya.

Lanjut Ohoirat, uang yang di­trans­fer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Pe­nyidik Ditreskrimsus akan menelu­suri aliran uang tersebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa mendapat­kan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertang­gung­­jawa­bannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan ke­dua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor. Karena kemarin ketika ada pengembalian berkas perkara dan ada petunjuk jaksa untuk Undang-Undang Tipi­kor dimasukan, dan karena itu kita ngebut untuk segera penyelesaian­nya,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah akan ada tersangka baru lagi, Ohoirat memastikan, ada tersangka baru lain lagi yang akan ditetapkan.  “Saya pastikan 100 persen ada tersangka baru setelah ini,” tandasnya.

Namun ia menolak memberikan komentar, apakah tersangka itu  berasal dari internal BNI atau luar BNI. Namun menurutnya sekitar tiga orang yang akan dijerat lagi. “Ya nanti kita lihatlah, tersangka  bisa satu, bisa dua, bisa tiga. Nanti lihatlah,” katanya.

Sementara Ohoirat yang dihu­bungi kemarin, perihal pelimpahan berkas Tata Ibrahim, mengaku belum tahu. “Saya belum tahu, nanti saya cek,” ujarnya.

Jerat Lagi Satu Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat satu ter­sangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.

Dia adalah William Alfred Ferdi­nandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Sumber di Polda Maluku me­ngaku, keterlibatan William terung­kap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.

“Iya tersangka Ferdinandus itu ditetapkan minggu kedua Februari kemarin ya. Masih pak Firman direktur krimsus itu. Jadi semua sudah delapan orang tersangka,” kata sumber itu., kepada Siwalima, Senin (2/3).

Menurut sumber itu, uang yang mengalir ke William cukup fantastis. Namun ia mengaku lupa angkanya. “Lumayan besar, saya lupa jumlahya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan ma­sih berjalan, sehingga tidak menu­tup kemungkinan ada tersangka lain. “Masih jalan terus, nanti ikuti saja,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi perihal penetapan William Ferdinandus sebagai tersangka, na­mun tidak mengangkat teleponnya. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tak dibalas.

Penetapan William sebagai ter­sang­ka menambah jumlah tersangka kasus pembobolan BNI Ambon menjadi delapan orang.

Sebelumnya enam tersangka ber­sama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Mg-2)