AMBON, Siwalimanews – Berkas mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa dan Johny Rynhard Kasman resmi masuk ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/6).

Tagop dan Kasman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.

Berkas keduanya diserahkan langsung penyidik KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Ambon.

“Berkas kedua terdakwa sudah resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon siang tadi,” jelas Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon  Jacobus Mahulette, saat dikonfirmasi wartawan usai penyerahan berkas di PN Ambon, Kamis (9/6).

Sebelumnya, Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, Mantan Bupati Buru Tagop Solissa dan Johny Rynhard Kasman akhirnya digiring ke Ambon untuk proses hukum lanjut ditingkat persidangan.

Baca Juga: Pemkot Persilahkan Warga Latuhalat Tempuh Jalur Hukum

Kedua Tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon Rabu (8/6) sekitar pukul 08.30 WIT dengan mengunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan dua tersangka ini mendapat pengawalan ketat personil gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU, Polsek dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Tagop dan Jhony yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung di jemput oleh Pegawai Kejaksaan Tinggi maluku dan langsung menuju mobil tahanan Kejaksaan.

Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua Tahanan KPK  meninggalkan Bandara Pattimura Ambon.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut menurutnya kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlokasi dikawasan Tantui.

“Tim Jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Klas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tahanan dengan menjemput dibandara dan mengawal hingga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi.

Saat ini, lanjut Wahyudi, kedua tahanan sudah masuk ke Rutan Ambon dan Polda Maluku.

“Untuk Tagop tiba di Rutan Ambon pukul 09.30 WIT sedangkan Johny Kasman tiba di Rutan Polda Tantui pukul 09.20 WIT,” urainya. (S-10)