Berkas Pembakar Warga Allang Masih di Meja Jaksa
NAMROLE, Siwalimanew – Berkas kasus pembakaran Gustaf Siwalette, warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di rumah kontrakan di samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), hingga kini masih berada di JPU Kejari Buru, pasca dilimpahkan 2 September lalu.
“Penyerahan BAP ke jaksa sejak tanggal 2 September dan sekarang tinggal menunggu, apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah akan dikembalikan lagi dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Buru, Ipda Zulkifli, kepada Siwalima, via WhatsApp, Selasa (17/9).
Tetapi sebaliknya, kata dia, jika jaksa menyatakan berkas tersebut telah lengkap atau P21, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahan 2.
“Kita tunggu saja, prosesnya dari JPU,” katanya.
Menurut Zulkifli, motif filakukannya pembakaran terhadap korban oleh tersangka Welem Patty itu karena mabuk.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana“Motifnya karena mabuk, sehingga polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 ayat 1 dan 3 dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandasnya
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa Gustaf Siwalette, warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tewas terpanggang bersama rumah Pdt. Roy Seleky yang sementara dikontraknya bersama teman-teman saat mengerjakan jaringan listrik di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/7) dini hari.
Informasi yang dihimpun dari pemilik rumah, Pdt. Roy Seleky yang juga mantan Caleg Partai Perindo Dapil Namrole-Fena Fafan mengatakan bahwa, korban bersama rekan-rekannya mengontrak rumahnya yang terletak di samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Bursel.
Diceritakan, awal kejadian itu, bermula dari perayaan Hari Ulang Tahun salah satu rekannya.
“Jadi kejadian itu mereka yang kerja jaringan PLN ke Desa Waelo itu kontrak beta rumah di samping kem Waemala itu. Lalu mereka punya mandor Ulang Tahun dan mereka minum minuman keras sampai mabuk. Tapi tidak tahu bagimana terjadi cekcok di antara mereka yang berujung pembakaran rumah tersebut,” ujar Seleky yang juga mantan Caleg Partai Perindo.
Dikatakan, rumahnya itu terbakar sekitar pukul 01.00 WIT dan menurut keterangan dari anggota Brimob yang berada pada Pos di Kem perusahan, korban atas naman Gustaf Siwalete ini sudah mabuk dan sudah tidur dari sekitar pukul 22.00 WIT.
“Satu rumah tabakar, lalu menurut keterangan brimob dan anggota di polsek leksula itu teman mereka yang terbakar ini di terlalu mabuk dan tidor dari pukul 22.00 WIT sehingga saat rumah terbakar dan api membesar korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya terbakar bersama rumah,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Leksula Iptu Jafar Husen saat dihubungi media ini membenarkan kejadian terbakarnnya rumah di dekat Kem perusahan Waemala, Desa Waekatin.
“Itu masyarakat dari Allang yang sementara mengerjakan jaringan listrik di Fena Fafan. Kebetulan mereka tinggal di pinggir Kem di rumah salah satu warga disana,” ujar kapolsek.
Diceritakan, berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang punya rumah mengatakan mengatakan bahwa korban bersama pelaku dan rekan-rekannya sudah minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT.
“Tiba-tiba pelaku pembakaran ini yang diketahui bernama Welem Patty itu bilang ke teman-temanya untuk keluar dari rumah sebab ia (Welem) akan membakar rumah dengan mobil,” ujar Kapolsek menceritakan.
Lanjutnya, melihat pelaku mengamuk dan ingin membakar rumah, rekan-rekannya bermaksud untuk melaporkannya ke Pos Brimob yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.
“Tapi baru melakukan perjalanan menuju pos kurang lebih 10 menit, rumah sudah terbakar. Dan kebetulan ketika dikonfirmasi dirumah tersebut ternyata ada bensin 2 drum, 100 liter minyak tanah dan juga solar yang dijual oleh salah satu warga,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, pekerja yang tinggal di rumah tersebut ada 13 orang, tetapi waktu kejadian satu orang melarikan diri, satu terbakar dan sebelas di tahan di Pos Brimob. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula untuk dimintai keterangan. (S-35)
Tinggalkan Balasan