AMBON, Siwalimanews – Setelah rampung, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya melimpahkan ber­kas perkara video asusila dengan tersangka PS alias Polly atau yang beken disebut ‘Opa’ ke jaksa untuk diteliti atau tahap I.

Berkas pria paruh baya ini dise­rahkan setelah polisi selesai mela­kukan peram­pungan berkas peme­riksaan saksi-saksi termasuk ter­sangka.

“Berkasnya sudah kita limpahkan dan sementara diteliti jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly kepada warta­wan di Mapolresta Ambon, Selasa (23/7).

Dikatakan, setelah berkas diteliti penyidik menunggu apakah berkas tersebut leng­kap ataukah masih perlu dilengkapi.

“Prinsipnya kita masih tunggu petunjuk jaksa, kalau ada ya kita lengkapi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kantongi Bukti Korupsi, Kejati Segera Tetapkan Tersangka BP2P

Seperti diberitakan sebelumnya, PS alias Polly pemeran pria dalam video asusila yang gegerkan jagat Maya Kota Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Tak hanya ditetapkan tersangka pria paruh baya ini juga resmi mendekam dibalik jeruji besi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan ter­sangka kasus pornografi ini pada Sabtu (22/6).

“Tersangka PS merupakan ter­sangka kasus pornografi. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara tindak pidana pornografi seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 29 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane  Luhukay kepada Siwalima, Senin (24/6).

Dikatakan, tersangka yang merupakan warga Kota Ambon ini sebelumnya sudah diperiksa, dan berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan tersangka tak bisa lagi mengelak.

“Barang bukti satu unit hand­phone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam yang digunakan tersangka merekam aksinya bersama gadis telah disita,” jelas Kasi Humas.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami shock/takut atas beredarnya video pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan tersangka.

Menurut Luhukay, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (17/6) sekitar pukul 21.30 wit, di salah satu hotel di Kota Ambon.

Saat itu tersangka menyuruh korban mengikuti tersangka ke hotel tersebut. Disana keduanya melakukan hubungan badan yang kemudian direkam.

“Kejadian ini terbongkar pada Jumat (21/6) saat rekan korban menghubungi korban dan memberitahukan bahwa video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media,” pungkasnya.

Mengetahui hal tersebut korban lalu berinisiatif melaporkan tersangka ke Kantor Polresta Ambon. (S-10)