AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi Taman Kota Saumlaki dengan tersangka Komisaris PT Inti Artha, Har­tanto Hoetomo segera dilim­pahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9) mengungkapkan, ber­kas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah disiapkan dan perkaranya akan dilimpahkan ke peng­adilan untuk segera disi­dangkan.

“Proses tahap II sudah di­lakukan, dakwaan juga sudah siap, rencananya hari ini (kemarin-red) dilimpahkan ke PN Ambon,” ungkap Kasipen­kum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9).

Hartanto menjadi tersang­ka terakhir dalam kasus ko­rupsi taman kota yang berkas dakwaannya dilimpahkan ke PN Ambon, mengingat diri­nya yang sempat buron dan diamankan tim Tabur Kejati Maluku bersama Kejaksaan Agung pada 3 September lalu.

Hal ini membuat berkas perkara kontraktor di proyek taman kota ini tertahan, mengingat tiga tersangka lain, yakni Mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Siha­sale, Wilma Fenanlampir selaku PP­TK dan Frans Yulianus Pelamonia, selaku pengawas telah menjalani sidang di PN Ambon, pasca dak­waan dilimpahkan.

Baca Juga: Pembunuh di JMP Dituntut 6 Tahun Bui

Ditangkap

Setelah buron hampir dua bulan pasca dimasukan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Maluku, akhirnya tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabu­paten Kepulauan Tanimbar, Har­tanto Hoetomo dibekuk.

Komisaris PT Inti Artha Nusan­tara yang adalah selaku kontraktor proyek bermasalah itu, diringkus tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim Kejaksaan Agung, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Jumat (3/9).

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Siwalima Minggu (5/9) menjelaskan, pasca ditangkap, Hartanto kemudian diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon Minggu (5/9) pagi tadi dan langsung digiring menuju Rutan Kelas II Ambon.

“Tersangka dinihari tadi dibe­rangkatkan dari Jakarta ke Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejati Maluku, Zubaidi S. Mansyur. Setelah pengecekan admi­nistrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon,”jelas Wahyudi.

Sebelum menahan Hartanto, Ke­jati Maluku lebih dahulu meng­aman­kan tiga tersangka lain masing masing Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenan­lampir selaku PPTK dan Frans Yulia­nus Pelamonia selaku pengawas. Bahkan ketiga tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Proyek Bermasalah

Diberitakan sebelumnya, tender proyek Taman Kota Saumlaki, Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga kuat hanya akal-akalan.

Proyek ini digarap oleh PT Inti Artha Nusantara yang beralamat di Rukan Permata Jatinegara, Jalan Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003, Rawa Bunga, Jatinegara, Ja­karta Timur, dengan direktur utama, Agusti Mirawan.

Belakangan diketahui bendera perusahaan ini dipakai oleh kon­traktor bernama Rio, anak dari pe­milik Toko Pulo Mas untuk mengga­rap proyek itu, karena sejak awal sudah ada arahan kepada Rio untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu.

Proyek itu dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya. Kendati pekerjaan amburadul, anggaran tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. (S-45)