Berkas Korupsi Taman Kota Saumlaki Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi Taman Kota Saumlaki dengan tersangka Komisaris PT Inti Artha, Hartanto Hoetomo segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9) mengungkapkan, berkas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah disiapkan dan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Proses tahap II sudah dilakukan, dakwaan juga sudah siap, rencananya hari ini (kemarin-red) dilimpahkan ke PN Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9).
Hartanto menjadi tersangka terakhir dalam kasus korupsi taman kota yang berkas dakwaannya dilimpahkan ke PN Ambon, mengingat dirinya yang sempat buron dan diamankan tim Tabur Kejati Maluku bersama Kejaksaan Agung pada 3 September lalu.
Hal ini membuat berkas perkara kontraktor di proyek taman kota ini tertahan, mengingat tiga tersangka lain, yakni Mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia, selaku pengawas telah menjalani sidang di PN Ambon, pasca dakwaan dilimpahkan.
Baca Juga: Pembunuh di JMP Dituntut 6 Tahun BuiDitangkap
Setelah buron hampir dua bulan pasca dimasukan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Maluku, akhirnya tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hartanto Hoetomo dibekuk.
Komisaris PT Inti Artha Nusantara yang adalah selaku kontraktor proyek bermasalah itu, diringkus tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim Kejaksaan Agung, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Jumat (3/9).
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Siwalima Minggu (5/9) menjelaskan, pasca ditangkap, Hartanto kemudian diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon Minggu (5/9) pagi tadi dan langsung digiring menuju Rutan Kelas II Ambon.
“Tersangka dinihari tadi diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejati Maluku, Zubaidi S. Mansyur. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon,”jelas Wahyudi.
Sebelum menahan Hartanto, Kejati Maluku lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain masing masing Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas. Bahkan ketiga tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Proyek Bermasalah
Diberitakan sebelumnya, tender proyek Taman Kota Saumlaki, Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga kuat hanya akal-akalan.
Proyek ini digarap oleh PT Inti Artha Nusantara yang beralamat di Rukan Permata Jatinegara, Jalan Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Belakangan diketahui bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek itu, karena sejak awal sudah ada arahan kepada Rio untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu.
Proyek itu dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya. Kendati pekerjaan amburadul, anggaran tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. (S-45)
Tinggalkan Balasan