Berkas Korupsi SPPD BPKAD KKT Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melimpahkan berkas enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (2/10).
Pelimpahan berkas enam tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari KKT menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di PN Ambon untuk disidangkan.
Keenam tersangka pegawai BPKAD KKT yaitu, Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
Pantauan Siwalima, tim Pidsus Kejari Tanimbar tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dengan mobil berplat DE-1691-AM sekitar pukul 08.30 WIT, dan membawa setumpuk berkas dipimpin Kasi Barang Bukti Kejari Tanimbar, Bambang Irawan didampingi Ricky R Santoso dan Hendry Jodie Paimin
Saat pelimpahan, tim Pidsus Kejari Tanimbar diterima langsung oleh staf bagian Tipikor pada PN Ambon.
Baca Juga: LBH Pers Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan MalraKepada Siwalima, Senin (2/10) usai pelimpahan berkas enam tersangka, Bambang Irawan menjelaskan, pelimpahan berkas korupsi anggaran Perjalanan Dinas BPKAD dibuat terpisah sesuai dengan peran para tersangka.
“Kita sudah melimpahkan keseluruhan berkas para tersangka. Kita buat dalam tiga bagian (berkas terpisah) dimana untuk Jonas Batlajery (JB) kita limpah dengan nomor Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.
Untuk bendahara KS kami limpahkan dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Reti Batlajery (MGB) mantan sekretaris BPKAD dan kepala Dinas Pariwisata Tanimbar dan tiga Kabidnya dengan nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.” ungkap Bambang
Dikatakan, usai pelimpahan, besok baru pihaknya menerima register pelimpahan dari Pengadilan Tipikor Ambon beserta jadwal sidangnya.
“Yang penting kita sudah limpahkan, besok mungkin baru kita terima registernya sambil menunggu jadwal sidang” tandasnya.
Jaksa Kurung 6 Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (25/9).
Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
Para tersangka ini didampingi oleh penasehat hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.
Demikian diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui sambungan telepon. Senin (25/9).
“Giat tadi dihadiri Kasi barang bukti Bambang Irawan sebagai penyidik sekaligus Penuntut Umum dan Ricky Ramadhan Santoso, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Y.E Oceng Almahdaly.
Usai penyerahan tahap II tersebut, tersangka JB dan mantan Kabid Aset LEL dititipkan di Rutan Waiheru, semntara keempat lainya yaitu MBG, KYO, LM dan KS ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.
Selain itu, lanjut Nugroho, dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor: 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023. Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan