AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Malu­ku telah menyatakan berkas korupsi rumah jabatan yang melibatkan mantan Sekda Buru Selatan. Syahroel AE Pawa dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) JL lengkap atau P-21.

Rencananya dalam pekan ini, berkas dua pejabat Bur­sel ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Berkas sudah P-21 ting­gal kita tahap II ke Kejati,” jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Hu­wae kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp­nya, pekan lalu.

Huwae memastikan dalam pekan ini berkas mantan dua pejabat di Bursel itu dilim­pahkan tahap dua ke Kejati Maluku.

Ditahan

Baca Juga: LIRA Ragu Jaksa Tuntaskan Uang Makan Minum DPRD SBB

Seperti diberitakan sebe­lumnya, dua mantan pejabat di Kabupaten Buru Selatan, dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan tahun 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku langsung menahan mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Syahroel Pawa.

Sebelum ditahan, SP menjalani pemeriksaan dan dihujani puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

Kepastian penahanan SP ini diungkapkan, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan Senin (5/9).

Selain menahan SP, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel ber­inisial JL.

“SP dan JL telah ditetapkan se­bagai tersangka dalam kasus pe­nyalagunaan anggaran renovasi rumah jabatan Sekda Bursel yang justru digunakan untuk merenov rumah pribadi miliknya. Keduanya saat ini sementara jalani pemerik­saan,” ujar Huwae.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memas­tikan usai pemeriksaan, penyidik akan langsung menahan SP dan JL

“Setelah diperiksa langsung di tahan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Polda Maluku menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melak­sanakan gelar perkara pada Senin (29/8) kemarin.

Dari hasil gelar perkara, penyidik ditreskrimsus mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini sehingga langsung dilakukan penetapan tersangka.

Selain mantan Sekda Bursel, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni JL, selaku PPK pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel.

Sebelumnya, Huwae yang dikon­firmasi wartawan, Kamis (1/9) lalu di Ambon membenarkan telah me­netapkan mantan sekda dan PPK sebagai tersangka.

Kata Huwae, selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku telah meng­agendakan dalam waktu dekat akan memeriksa kedua tersangka.

“Ada dua tersangka dalam ini, se­cepatnya akan kita panggil,” ung­kap Huwae.

Kasus pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel ini diketahui negara dirugikan sebesar Rp.814.­606.063 berdasarkan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor BPK.

Kasus ini mencuat atas laporan yang didatangkan pada tahun 2019 lalu, dimana anggaran yang bersum­ber dari APBD, seharusnya digu­nakan untuk rehab rumah dinas, namun Sekda justru gunakan untuk merehab rumah pribadinya yang kala itu menjabat Sekda Bursel.

Pekerjaan rumah SP terbagi dalam lima item yakni, pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung.

Marathon Periksa Saksi

Untuk mengungkapkan siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pemba­ngunan rumah dinas Sekda Bursel, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus melakukan peng­usutan.

Sejumlah pihak sudah diperiksa baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. para saksi itu diperiksa secara marathon oleh penyidik.

Keseriusan penyidik mengusut kasus yang diduga proyek fiktif tahun anggaran 2017 senilai Rp 935 juta itu dibuktikan dengan pemerik­saan sejumlah saksi.

Meski begitu, kasus yang baru dibidik pertengahan Januari 2021 itu sudah sampai ke tahap penyidikan.

Proyek ini dibidaik Ditreskrimsus lantaran lima item pekerjaan itu tidak dikerjakan di rumah dinas yang disewakan sebagai rumah dinas sekda di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole atau diatas tanah milik Pemerintah Daerah, tetapi di rumah pribadi Sekda Bursel saat itu, yakni Sahroel AE Pawa, berlokasi di Desa Lektama , Kecamatan Namrole

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa mantan Sekda Bursel, Syahroel AE Pawa.

Wakil Bupati Bursel terpilih, Gerson Eliaser Selsily dan Ketua DPRD Bursel saat ini, Muhajir Bahta tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Wakil bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp maupun pesan singkat, Selasa (9/3) lalu terkait kapan pihaknya akan meme­nuhi panggilan penyidik sebagai saksi tidak merespon.

Begitu pun dengan Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahwa, Wakil Ketua DPRD, La Hamidi dan anggota, Ismail Loilatu yang dikonfirmasi via WA hanya membaca pesan yang dikorim tapi tidak menjawab.

Sementara itu, sumber yang diperoleh Siwalima menyebutkan, saat pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Bursel dilakukan oleh semua anggota DPRD, yang terdiri dari Muhajir Bahta, Adjadad Maka­ssar, Sami Latbual, Jamatia Booy, Ahmad Umasangadji, Anselany Orpa Seleky, Ismail Loilatu, Rdiwan Nurdin, Maruf Solissa, Ruben Tasa­ne, Faizal Amir Souwakil, Mahmud Mukkadar, Arwa Waris, Alfred E Lesbataa dan Sedek Titawael, termasuk juga sekda Hadi Longa.

“Banyak yang sudah diperiksa oleh penyidik di Namrole, Ambon dan Namlea, sepertinya sampai saat ini hanya wakil bupati terpilih dan ketua yang belum memenuhi pang­gilan penyidik.

Sedangkan, untuk Sekwan Hadi Longa, Bendahara Sekretariay Pemda Bursel, Kirman Solissa dan PPK Paker Proyek yakni Jalil Hau­lussy dan kontraktor terkait proyek ini sudah diperiksa apa belum sum­ber ini belum bisa memastikannya.

Sementara itu, sumber yang diperoleh Siwalima menyebutkan, saat pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Bursel dilakukan oleh semua anggota DPRD, yang terdiri dari Muhajir Bahta, Adjadad Makasar, Sami Latbual, Jamatia Booy, Ahmad Umasangadji, Anse­lany Orpa Seleky, Ismail Loilatu, Rdiwan Nurdin, Maruf Solissa, Ruben Tasane, Faizal Amir Souwakil, Mahmud Mukkadar, Arwa Waris, Alfred E Lesbata dan Sedek Tita­wael, termasuk juga sekda Hadi Longa.

Sedangkan, untuk Sekwa Hadi Longa, Bendahara Sekretariay Pemda Bursel, Kirman Solissa dan PPK Paker Proyek yakni Jalil Hau­lussy dan kontraktor terkait proyek ini sudah diperiksa apa belum sumber ini belum bisa memastikan­nya.

“Untuk sekda, bendahara sekre­tariat Pemda Bursel,PPK dan kon­traktor yang terkait dengan proyek tersebut, saya belum bisa pastikan apakah sudah diperiksa ataukah belum. tapi sepertinya untuk sekda sudah diperiksa juga karena sekda adalah sekretaris banggar,” kata sumber itu. (S-05)