AMBON, Siwalimanews – Berkas kasus penggelapan pajak kendaraan yang dikem­balikan JPU Kejari Ambon ke penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sampai sekarang tidak jelas.

Padahal JPU mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon, sejak Juli 2019. Pengembalian berkas itu dengan petunjuk, kasus ini bukan penggelapan pajak, melainkan korupsi pajak kendaraan.

Kasus ini menyeret salah seorang anggota Ditlantas Polda Maluku Aipda Erick Lesnussa dan pegawai Dispenda Maluku, Ahmad Rifai ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap I ke Kejari Ambon.

Namun demikian, saat dikonfirmasi perihal berkas perkara tersebut, Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan kasus ini masih penyidikan.

“Kasusnya saat dikembalikan berkas tahap I dari JPU ke polisi untuk dilengkapi masih penyidikan lagi. Karena petunjuk jaksa harus dipenuhi, makanya masih penyidikan lagi,” beber Kaisupy Selasa (1/4).

Baca Juga: Jaksa: Tersangka Korupsi Lahan PLTG Tunggu Waktu

Meski demikian, Kaisupy memastikan kasus tersebut akan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. “Saya pastikan kasus ini pasti tuntas,” katanya.

Kantongi Hasil Audit

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya mengaku, pihaknya sudah mengantongi hasil audit kasus pajak kendaraan bermotor tahun 2016 itu.

“Hasil audit BPK RI sudah ada  dan kita sudah terima hasilnya. Berapa kerugian negara mohon maaf saya belum bisa sampaikan karena ini masih harus kita gelar dan  diskusi secara internal,” ungkap Gilang Prasetya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus ini awalnya penggelapan pajak, dan olehnya ketika dilimpahkan tahap I ke jaksa, berkas dikembalikan dengan petunjuk kasusnya masuk kategori korupsi.

“Bahwasanya dari petunjuk jaksa itu harus ada audit kerugian negara, karena ini korupsi ya. Kita mintakan BPK RI audit. Saya datang menjabat kita proses untuk itu, untuk perhitungan kerugian negaranya, hasilnya sudah kita terima nanti kita akan gelarkan hasil yang sudah kita terima ini, terkait dengan kerugian negara. Selanjutnya penentuan kasus ini setelah gelar dilakukan,” ungkapnya.

Berkas Tertahan di Polisi

Berkas dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor tahun 2016 senilai Rp 500 juta di Dispenda Maluku, Aipda Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai tertahan di penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Aipda Erick Lesnussa adalah anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku. Sedangkan Ahmad Rifai, pegawai Dispenda Maluku yang sudah dimutasikan ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto mengaku, berkas kedua tersangka sudah diteliti, namun dikembalikan ke penyidik, karena belum lengkap.

“Kalau tidak salah berkas perkara kasus ini, sudah pernah diteliti. Namun belum lengkap, makanya dikembalikan ke penyidik Polres Ambon saat itu,” kata Sunoto kepada Siwalima di Ambon, Kamis (16/1).

Setelah berkas kedua tersangka dikembalikan sekitar bulan Juli 2019 lalu, kata Sunoto, hingga kini belum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti lagi.

“Sudah dikembalikan seingat saya, namun sampai saat ini berkas kasus tersebut belum juga dikem­balikan ke JPU agar diteliti lagi kelengkapannya,” ujarnya.

Sementara Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Leasa, AKP Julkisno Kaisupy, yang dikonfirmasi hanya menjawab si­ngkat, kasusnya masih penyelidikan.

Seperti diberitakan, pajak kendaraan bermotor tahun 2016 yang digelapkan adalah milik PT Cahaya Mas Perkasa.

Penggelapan tersebut terjadi saat Stela Roy Patty, pegawai PT Cahaya Mas Perkasa, yang bertugas untuk membayar pajak kendaraan bermotor perusahaan melalui Aipda Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai.

Stela Roy Patty mempercayai kedua orang tersebut karena setelah pembayaran, Stela Roy Patty menerima bukti setor ke kas negara, namun diketahui belakangan bahwa bukti tersebut palsu.

Dugaan kejahatan Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai terbongkar pada saat PT Cahaya Mas Perkasa akan mengurus dan membayar pajak mobil yang baru dibeli tahun 2018. Sesuai data di Dispenda Maluku, pajak kendaraan bermotor perusahaan tersebut tahun 2016 masih ditunggak, dan diharuskan dibayar.

PT Cahaya Mas Perkasa kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena merasa dirugikan. (Mg-7)