AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan coldstorage skala kecil tenaga surya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015, ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11).

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang dijerat masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan MBD berinisial JKK, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AG , dan penyedia jasa dari CV Berkat berinisial ST.

“Tadi tim JPU sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepengadilan Tipikor Ambon, untuk kepentingan persidangan,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/11).

Usai pelimpahan berkas kata Kasipenkum, kini pihak Kejati menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh pihak pengadilan. (S-45)