AMBON, Siwalimanews – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Ambon, melimpahkan berkas perkara AF alias Om Bas, yang merupakan tersangka pemerkosa 5 bocah di salah satu kawasan di Kecamatan Baguala, ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Pelimpahan berkas ke jaksa atau tahap I dilakukan usai pemeriksaan sejumlah saksi berikut barang bukti di kasus tersebut.

“Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu dan saat ini sementara ditelitu,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay saat dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (26/3).

Usai pelimpahan berkas kata Ipda Jane, kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan meyerahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa untuk diproses lanjut.

Sebelumnya, AF alias Om Bas harus berurusan dengan pihak kepolisian usai perbuatan bejadnya yang tega mencabuli, bahkan menyetubuhi anak dibawah umur.

Baca Juga: Jejaki Kerjasama, Unpatti Terima Kunjungan Duta Besar Kerajaan Belanda

Parahnya tak hanya 1 anak, korban dari predator seksual ini mencapai 5 orang yang seluruhnya masih berusia antara 6 hingga 11 tahun.(S-10)