Berkas Enam Tersangka SPPD Fiktif Hampir Dirampungkan
SAUMLAKI, Siwalimanews – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret enam pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanimbar kini hampir rampung, dan dipastikan akan dilimpahkan ke dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Enam tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala BPKAD Tanimbar tahun 2020 berinisial JB, Kabid Perbendaharaan BPKAD thun 2020 berinisial KYO, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020 dengan inisial LM, selanjutnya mantan Sekretaris BPKAD berinisial MGB, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 berinisial LEL, dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD tahun 2020.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Tanimbar sebesar Rp 6.682.072.402,00 .
“Berkas perkara dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari SPPD tahun 2020 di BPKAD hampir rampung. Kita sementara melengkapinya untuk segara di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Kasi intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Minggu (28/5).
Baca Juga: 5000 Kasus HIV Aids Terdeteksi di MalukuSaat ditanya kepastian pelimpahan berkas kasus tersebut, Nugroho hanya dapat memastikan, penyerahan akan dilaksanakan di bulan Juni nanti.
“Kita dibatasi personel untuk bekerja, sehingga kami tak bisa bim salah bim langsung dilimpahkan, mengingat banyaknya berkas yang harus diperiksa ulang dan dilengkapi, sehingga bulan Juni mungkin kita sudah bisa limpahkan berkas para tersangka untuk disidangkan,” ucapnya.
Ia berharap, dukungan masyarakat untuk secepatnya kasus-kasus korupsi di bumi Duan Lolat segera tuntas dan para pelaku menerima hukumannya.
“Pada dasarnya penyidik Kejari Tanimbar tetap bekerja. Kasus korupsi banyak yang sementara kita tangani, mengingat kekurangan tenaga penyidik, maka kami berharap dukungan semua pihak untuk kami sehingga bisa capai tepat waktu untuk lengkapi berbagai berkas para pelaku,” tandasnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan