Berkas Eks Sekda Buru Segera Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku saat ini sementara merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan,
Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp Rabu (12/8). Sapulette mengatakan, pihaknya masih merampungkan berkas tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000,- itu.
Tidak hanya berkas eks Sekda Buru, melainkan bersamaan juga dengan berkas eks Bendahara Setda Buru, La Joni. Meski demikian Sapulette belum bisa pastikan kapan berkas tersangka itu dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkasnya belum dilimpahkan, masih dalam proses penyusunan surat dakwaan dan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara lainnya,” kata Sapulette.
Dikatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Sapulette.
Baca Juga: Berkas Korupsi Raja Porto Segera Masuk PengadilanSebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penyerahan mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.
“Untuk barang bukti yang diserahkan berupa uang sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat penitipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,” urai Ditreskrimsus.
Sementara untuk dua tersangka masing-masing, La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penyerahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.
Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh penyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam. “Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan