AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Marthen Nanlohy, Raja Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah segera masuk ke pengadilan.

Setelah hampir dua tahun di­tetapkan sebagai tersangka,  ak­hir­nya berkas perkaranya diram­pungkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua.

Kacabjari Saparua, Ardy menga­takan, pekan ini, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Ardy memastikan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut dila­kukan tahap II untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Mungkin dalam  bulan Agustus ini kita sudah tahap II di Kejari Ambon. Semoga saja kasus cepat dilim­pahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Tahun, Korupsi SPPD Fiktif Pemkot Mandek di Polisi

Kata dia, penyidik sudah me­rampungkan berkasnya beberapa hari lalu. Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyitaan barang bukti berupa SK kepengurusan tersangka saat menjadi raja sejak tahun 2011-2017.

“Kami sudah menganggap ber­kasnya sudah lengkap,” katanya.

Nanlohy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017.

Sekretaris Negeri Porto, Hen­drik Latupeirissa dan benda­hara Salmon Noya telah diadili, dan divonis 1 tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto  selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total keru­gian negara sebesar Rp 382 juta lebih.

Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jem­batan penghubung dan proyek posyandu.

Para terdakwa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Akibatnya negara dirugikan Rp 382 juta lebih. (Cr-1)