Berkas Dua Pengedar Narkotika Dikembalikan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (11/9), mengembalikan berkas perkara dua tersangka narkotika jaringan antar provinsi ke penyidik BNN Maluku, untuk dilengkapi.
Berkas dua tersangka yang dikembalikan itu adalah Jessika Mailoa alias Cika (22) dan Rellis Pattiserlihun alias Errel (44).
“Iya, berkas perkara dua tersangka kasus narkotika jaringan antar provinsi sudah dikembalikan ke penyidik BNN, tadi,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Rabu (11/9).
Berkas perkara milik Jessika Mailoa alias Cika (22) dan Rellis Pattiserlihun alias Errel (44), terpaksa dikembalikan ke penyidik BNN, karena setelah diteliti JPU menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
“Karena ada sejumlah kekurangan, makanya berkas perkara Cika dan Errel, dikembalikan ke penyidik BNN beserta petunjuk agar dilengkapi,” jelasnya.
Baca Juga: BPK Pusat Didemo, Desak Audit Anggaran MTQ Buru & BurselSerahkan ke Jaksa
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menyerahkan berkas perkara dua tersangka narkotika jaringan antar provinsi ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi untuk diteliti.
Berkas perkara dua tersangka itu adalah, Jessika Mailoa alias Cika (22) dan Rellis Pattiserlihun alias Errel (44).
“Benar berkas perkara tahap I kasus narkotika jaringan antar provinsi sudah dikirim ke penuntut umum agar diteliti kelengkapan materilnya,” kata Kabid berantas BNN Maluku, Nur Alim kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (31/8).
Keduanya ditangkap anggota BNN di depan Kantor Jasa Pengiriman Belakang Soya saat mengambil kiriman dari Jakarta berisi 3 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang disembunyikan dalam gulungan pakaian dengan berat total 83,57 gram, pada Senin tgl 29 Juli 2019 sekitar pukul 10.15 WIT.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membenarkan, telah menerima berkas perkara tahap I kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka, RP alias E dan JM alias C.
“Benar berkas mereka sudah diterima, selanjutnya berkas dua tersangka ini akan diteliti selama kurang lebih 14 hari kedepan,” ujar Sapulette.
Menurutnya, kalau dalam proses pemeriksaan berkas kedua tersangka dianggap belum lengkap. Maka akan dikembalikan ke penyidik BNN Maluku agar dilengkapi.
“Nantinya berkas dua tersangka akan diteliti selama beberapa hari kedepan, kalau belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik beserta petunjuk untuk dilengkapi,” terangnya.
BNN Ciduk
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menciduk dua pengedar besar narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah RP alias E dan JM alias C. RP dan JM diringkus pada Senin (29/7) sekitar pukul 10.45 WIT, di depan Kantor Jasa Pengiriman J&T, Jalan Rijali, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sabu sebanyak 83,57 gram diamankan dari tangan kedua tersangka.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BNN Provinsi Maluku Abner Timisela didampingi Kabid Berantas BNN Nur Alim dan Kepala Bagian Umum dan Humas Mintje Jonas saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (1/8), di Kantor BNN Provinsi Maluku.
Sebelum ditangkap, kata Timisela, personil BNN telah mendapat informasi ada paket kiriman melalui Kantor Jasa Pengiriman J& T yang mencurigakan dan akan diambil oleh RP dan JM.
“Jadi pada Senin 29 Juli 2019 pukul 10.45 WIT depan Kantor Jasa Pengiriman J&T kita berhasil menangkap tangan masing-masing RP alias E dan JM alias C. Mereka kami tangkap dengan satu paket kiriman berisi tiga paket narkotika golongan I jenis sabu disembunyikan dalam gulungan pakaian dengan berat sebanyak 83,57 gram,” jelas Timisela.
Barang bukti sabu seberat 83,57 gram yang dikirim dari Jakarta itu, jika dijual bernilai ratusan juta rupiah.
“Personil BNN Maluku melakukan penyelidikan dengan melakukan control delivery dan pemantauan terhadap paketan yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan. Kita masih terus pengembangan,” kata Timisela.
Timisela mengaku, penangkapan RP dan JM baru dipublikasi, karena setelah penangkapan BNN mengembangan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, BNN juga telah menangkap DPO HT alias A alias M dalam kasus narkotika jenis ganja seberat 770,72 gram pada Rabu 3 Juli 2019 pukul 17.30 WIT di depan MCM.
HT merupakan komplotan dari security Indo Grosir, JL yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Masih ada dua DPO lagi yang masih dikejar yakni ST alias A dan JL alias L,” ujar Timisela. (S-49)
Tinggalkan Balasan